Perubahan tersebut diharapkan Tito dapat memberikan keuntungan pada pelaku pasar. Dwitya Putra
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku akan mengubah ketentuan jumlah fraksi harga saham dari tiga kelompok menjadi lima kelompok. Jika hal ini benar-benar terjadi, artinya BEI akan mengembalikan jumlah fraksi atau kelompok harga semula, jaman kepemimpinan Ito Warsito
“Kita akan masukan minggu ini ke OJK, ada 5 fraksi. Dari 3 naik 5. Angkanya nanti saja,” kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2015.
Kendati demikian kata Tito, meski terdapat lima fraksi, terdapat perbedaan dengan fraksi harga saham yang lama. Dengan kata lain, hanya jumlah fraksinya saja yang sama. Perubahan tersebut diharapkan Tito dapat memberikan keuntungan pada pelaku pasar.
“Intinya di saham yang aktif orang masih mempunyai kesempatan untuk mengambil untung walaupun 1 poin. Di saham besar spekulatif dikurangi. Sekarang 3 susah, spekulatif sulit tapi mereka susah main cepat. Nanti dua-duanya terfasilitasi,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan perubahan fraksi saham diharapkan selesai pada tahun ini.”Dalam pembahasan, pembahasannya selesai tahun ini. Hasilnya seperti apa kita lihat,” katanya.
Nurhaida juga mengatakan, fraksi harga saham ini tidak kembali persis seperti yang lama.
“Kelihatannya tak seperti lama, kita lihat hasilnya, dari pembahasan tidak kembali persis yang sama. Tapi ada kelonggaran,” tandas dia.
Sebagai informasi, ketentuan fraksi harga saham yang berlaku efektif awal 2014 ada tiga kelompok harga. Harga saham kurang dari Rp500 memiliki fraksi Rp1, dan pergerakan harga maksimal Rp20. Lalu, harga saham Rp500-di bawah Rp5.000 memiliki fraksi harga sebesar Rp5, dan pergerakan harga maksimal Rp100. Harga saham Rp5.000 ke atas ditetapkan senilai Rp25 dan pergerakan harga maksimum Rp500.
Dalam aturan sebelumnya, BEI membagi fraksi harga saham lima kelompok harga. Harga saham di bawah Rp200, fraksi harganya Rp1 dengan pergerakan harga maksimum Rp10. Kelompok harga saham Rp200 -di bawah Rp500 memiliki fraksi harga Rp5, dan bisa bergerak maksimum hingga Rp50.
Kemudian, harga saham Rp500 -di bawah Rp2.000 memiliki fraksi harga Rp10, dan pergerakan harga maksimum hingga Rp100. Harga saham Rp2.000 sampai di bawah Rp5.000 memiliki fraksi harga saham Rp25 dengan pergerakan harga maksimal Rp250. Kemudian, harga saham di atas Rp5.000 dengan fraksi harga Rp50, dan harga saham dapat bergerak maksimum sampai Rp500. (*)
@dwitya_putra14