Jakarta – Pemerintah melalui Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berkomitmen untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Terkait hal tersebut, pemerintah dan BPDPKS menerbitkan lima keputusan, yaitu Perpanjangan Tarif Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$0 untuk semua produk sampai dengan 31 Oktober 2022, yakni Penambahan Alokasi Biodiesel Tahun 2022, Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah (3M), Dukungan Percepatan Peningkatan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
“Perpanjangan Tarif PE sebesar US$0 dimaksudkan untuk menjaga momentum saat ini, di mana harga Crude Palm Oil (CPO) mulai stabil, harga minyak goreng mulai turun, dan harga tandan buah segar (TBS) yang mulai meningkat, sehingga membuat petani atau pekebun mulai merasakan manfaatnya,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 30 Agustus 2022.
Kemudian, peningkatan kembali aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan akan menyebabkan kenaikan permintaan minyak solar di Triwulan-IV 2022. Oleh karena itu, kecukupan biodiesel sebagai campuran B30 hingga akhir Desember 2022 perlu dijaga dengan meningkatkan alokasi volume biodiesel pada tahun ini, yang semula sebesar 10.151.018 kiloliter (kL) menjadi 11.025.604 kL.
“Untuk meningkatkan keberterimaan kelapa sawit Indonesia di pasar dunia, Komrah sepakat untuk mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO. Di antaranya dengan menempatkan Sekretariat ISPO di bawah BPDPKS, serta mendukung kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO,” jelas Menko Airlangga.
Eddy Abdurachman Direktur Utama BPDPKS juga menambahkan, BPDPKS mendukung perpanjangan pengenaan tarif US$0 sampai dengan Oktober untuk menjaga momentum peningkatan ekspor CPO dan kenaikan harga TBS.
“Sesuai pantauan mulai terjadi peningkatan harga TBS di beberapa wilayah, Dengan perpanjangan tarif ekspor US$0 beban pelaku usaha berkurang sehingga meningkatkan ekspor CPO yang nantinya meningkatkan harga TBS seiring peningkatan ekspor CPO dan turunannya,” tambah Eddy Abdurachman, Direktur Utama BPDPKS.
Baca juga : Pemerintah Diminta Terapkan Harga Dasar Pada Komoditas Sawit
Perubahan kebijakan penyesuaian tarif pungutan ekspor ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk meningkatkan layanannya. Layanan-layanan tersebut yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Program Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Sawit Rakyat, Sarana dan Prasarana, Promosi, dan Insentif Biodiesel, dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.
“Perpanjangan tarif ekspor US$0 ini kedepannya diharapkan tidak mengganggu program-program BPDPKS tersebut. Yang terpenting bagi BPDPKS adalah meningkatnya kesejahteraan petani dengan peningkatan harga TBS tadi,” tutup Eddy. (*) Irawati