Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group
ANGGARAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segaris lurus dengan jumlah aset industri jasa keuangan (IJK). Jika aset IJK naik, maka penerimaan OJK juga akan naik. Namun dalam situasi sekarang perlu langkah bijak, yaitu kembali menghidupkan pasal – dimana OJK boleh lagi dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Misalnya, untuk pembangunan gedung di seluruh Indonesia dibiayai oleh APBN, atau inbreng dari pemerintah. Jangan semua dilimpahkan ke industri yang terasa berat di saat ini. Juga, untuk program masif literasi keuangan yang terasa masih dangkal jika dibandingkan dengan Negara-negara peer Indonesia.
Mental Indonesia adalah mental deposito, belum investasi. Maunya untung dan tidak mau buntung. Di samping juga masih banyak yang buta financial. Itu bisa dilihat dari maraknya investasi bodong yang terus tumbuh pesat. Mental serakah dan ketidakpahaman bercampur menjadi satu. Itulah program literasi harus masif ke rumah tangga-rumah tangga Indonesia.
Menurut catatan Infobank, OJK sebenarnya masih punya ruang untuk dibiayai oleh APBN, tapi entah kenapa tiba-tiba setelah 3, tahun OJK berdiri langsung full dari iuran industri. Sejak April 2015 sumber pendanaan OJK 46% dari APBN dan 54% dari pungutan industri. Sejak tahun 2016 hingga kini, operasional OJK dipikul sendiri oleh industri. Kenaikan anggaran OJK tergantung sehat tidaknya industri keuangan.
Jujur, dengan full iuran ditanggung industri, gerak OJK juga terbatas. Sebab, bujet OJK tergantung kenaikan aset industri keuangan. Jadi, ketika industri diminta genjot kredit, maka ada yang curiga, karena akan menaikan aset sehingga iuran akan naik secara otomatif. Namun kecurigaan itu tidak beralasan. Tarif iuran OJK berkisar 0,03%-0,45%. Sektor perbankan yang paling besar menyumbang kas OJK.
Tidak ada yang salah. Namun langkah itu berat bagi industri dan OJK sendiri. Tapi, karena ini perintah undang-undang dan kesepakatan OJK dan DPR RI ya mau gimana lagi. Mana ada bankir yang berani melawan otoritas, termasuk kepada BI?
Jika mengamati laporan keuangan OJK selama 4 tahun terkahir ini, yaitu dari 2018-2021, tampak ada pos yang “bengkak”. Tidak salah. Apalagi sudah mendapat persetujuan DPR RI. Namun perlu menjadi pelajaran OJK ke depan. Lihat saja, pos gedung dan bangunan. Tahun 2018 pos Gedung dan Bangunan baru Rp65,1 miliar, lalu turun menjadi Rp50,1 miliar. Namun pembelian tanah mulai membesar dari posisi Rp786 miliar menjadi Rp1,01 triliun. Naik 27%.
Pembelian tanah terus berlanjut. Tahun 2021, posisi pos Tanah mencapai Rp1,33 triliun, atau hampir dua kalinya posisi tahun 2018. Lebih mencengangkan lagi adalah nilai gedung dan bangunan meningkat menjadi Rp339,9 miliar. Atau, meningkat lebih dari lima kali dari posisi tahun 2018.
Tidak ada yang salah. Apalagi OJK sendiri lembaga baru yang tidak punya apa-apa pada awalnya. Usia OJK baru 10 tahun. Namun pertanyaan industri yang sering terdengar “senyap-senyap”. Apakah perlu OJK mempunyai gedung yang megah di daerah? Jumlah kantor OJK sebanyak 36 kantor, terdiri dari 1 kantor pusat, 9 Kantor Regional (KR), 26 kantor OJK.
Bahwa kantor OJK di daerah perlu, tapi apakah perlu sebanyak itu, toh kantor pusat industri keuangan ada di Jakarta? Selanjutnya, mengapa industri harus menanggung biaya pembelian tanah dan gedung, bukankah itu lebih baik disediakan oleh Negara, atau inbreng saja karena gedung-gedung milik pemerintah juga masih ada, ,meski tidak seluruhnya.
Jadi anggaran OJK, harusnya lebih banyak untuk program literasi dan peningkatan kapasitasi pengawas OJK. Tidak menjadi beban pada aktiva tetap. Tanah dan Gedung selayaknya menjadi tugas dan kewajiban Negara, sebaiknya tidak diambil untuk pembelian tanah dan pembangunan gedung.
Menurut Infobank Institute, anggaran OJK relatif rendah jika melihat pekerjaan yang seabrek. Bandingkan dengan Bank Indonesia yang fungsi pengawasan diserahkan ke OJK, anggaran setiap tahunnya terus berkembang. Anggaran operasional BI mencapai Rp14,29 triliun di tahun 2022 ini.
Sedangkan OJK dalam periode yang sama hanya Rp6,32 triliun. Jika BI tak membeli tanah dan membuat gedung, sementara OJK dalam empat tahun terakhir ini rajin membeli tanah dan membuat gedung.
Pelajaran penting ke depan, gedung sudah dibeli dan harus dirawat. Namun ada baiknya ke depan, OJK tak sibuk lagi membangun gedung-gedung di daerah. Jika masih berlanjut, pembangunan kantor pusat OJK di Kawasan SCBD dapat dibiayai oleh Negara. Pasal 34 ayat 2, Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang OJK disebutkan,”Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang belakukan kegiatan di sektor jasa keuangan,”.
Jelas dan tegas. Harapannya ke depan operasional OJK lebih banyak pada peningkatan kapasitas pengawas, dan peningkatan literasi masyarakat agar “melek” keuangan. Semua itu agar terjadi pendalaman sektor kauangan yang tak berubah hampir 15 tahun terakhir ini yang angkanya kisaran 39-44% (kredit dibandingkan PDB).
Sedangkan pembangunan gedung diserahkan ke Negara. Jadi, dengan demikian langkah OJK ke depan lebih pada peningkatan jumlah dan kapasitas pengawas. Tidak hanya pengawas bank, tapi juga asuransi, multifinance dan pasar modal.
Jujur, jumlah pengawas dibandingkan jumlah industri masih perlu ditingkatkan. Belum lagi bicara tentang konglomerasi atau pengawasan terintegrasi, tentu perlu jumlah pengawas dan kapasitas pengawas. Tidak lagi terjadi silo-silo yang secara genetik sudah ada sejak Undang-Undang OJK disahkan tahun 2011. Jadi, leadership menjadi kunci penting untuk mengurangi silo silo itu.
Jadi, usul bahwa anggaran OJK kembali “disuntik” APBN, selain mempunyai dasar hukum, tapi juga agar membuat OJK lebih leluasa meningkatkan kapasitasnya. Peningkatan organisasi, dan peningkatan kualitas, dan jumlah pengawas OJK sesuai perkembangan zaman. Dan, yang terpenting adalah OJK tetap independen dalam pengawasan. Juga, efisien. Misalnya, tidak perlu rombongan “sirkus” (rombongan besar) jika kunjungan dinas ke daerah atau ke luar negeri yang tidak begitu penting (seremoni) untuk peningkatan kualitas pengawas.
Nah, jika tidak 50% APBN dan 50% industri, jika angka 25%-30% ditanggung APBN, alangkah ciamiknya. Sementara industri menanggung 70-75% anggaran OJK. Atau, jumlah penerimaan pungutan ditambah 10%-20%. Apalagi, ada pasal yang juga menyebut jika kelebihan anggaran akan disetor ke kas Negara. Jadi wajar kalau OJK dapat APBN lagi. Gotong royong dengan industri. (*)