Jakarta – Sebagai pemegang Presidensi G20, Indonesia tengah berupaya untuk melakukan energy transition, yaitu transisi dari energi yang berbasis non-renewable, terutama batu bara, kepada renewable. Salah satu langkah konkrit dalam melaksanakan energy transition adalah dengan penyediaan dan pembangunan barang milik negara (BMN) infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT).
Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sejak tahun 2011 berkomitmen untuk mencapai target bauran energi baru terbarukan mencapai sebesar 23% pada tahun 2025 mendatang. Program pembangunan infrastruktur EBT juga ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum tersambung dengan jaringan tenaga listrik di kawasan perbatasan tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar.
Beberapa jenis program penyediaan BMN infrastruktur EBT yakni penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE), Penerangan Jalan Umum (PJU), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat, PLTS Rooftop, dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).
“Selanjutnya, di tahun 2022 ditargetkan akan dibangun sebanyak 33.476 unit BMN Infrastruktur dengan anggaran sebesar Rp483 miliar,” jelas Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sumartono pada paparannya, Jumat, 22 Juli 2022.
Adapun BMN Infrastruktur tersebut didistribusikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui skema alih status penggunaan, hibah, dan/atau penyertaan modal pemerintah pusat. Skema pengelolaan BMN ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP nomor 28 tahun 2020.
Dalam kurun waktu 6 tahun (2016 s.d. 2021), penerima manfaat dari BMN Infrastruktur EBT antara lain:
1. PLTS Terpusat telah diberikan kepada 21 pemerintah provinsi (pemprov) dan 31 pemerintah kabupaten/kota (pemkab/kota);
2. PLTS Rooftop telah diberikan kepada 33 pemrov, 25 pemkab/kota, 18 pondok pesantren, 6 satuan kerja KESDM, dan 8 kementerian/lembaga (K/L);
3. LTSHE telah diberikan kepada 364.315 rumah tangga;
4. PJU Tenaga Surya telah diberikan kepada 33 pemrov dan 217 pemkab/kota;
5. PLTMH telah diberikan kepada 12 pemkab/kota;
6. PLT POME (Palm Oil Mill Effluent) telah diberikan kepada 4 pemkab/kota;
7. Biogas Komunal telah diberikan kepada 8 pemkab/kota dan 6 pondok pesantren.
Selain 7 jenis BMN Infratruktur EBT di atas, Pemerintah juga sedang melaksanakan program pemasangan paket Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) bagi masyarakat yang berada di wilayah desa yang belum terjangkau jaringan listrik. APDAL adalah piranti penyimpanan dan penyaluran energi listrik berbasis baterai yang dapat diisi ulang pada stasiun pengisian energi listrik.
Hal ini merupakan amanat presiden untuk memfasilitasi listrik kepada 433 desa yang tersebar di 4 provinsi yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Nusa Tenggara Timur. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu bersama Ditjen EBTKE KESDM akan terus berkomitmen mempercepat pendistribusian BMN Infrastruktur kepada pihak penerima untuk menyukseskan target bauran energi baru terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025. (*)