Jakarta – Pemerintah telah berupaya menstabilkan pasokan dan harga pangan. Hal ini tercermin pada penyerapan beras yang dilakukan Bulog hingga April 2016 telah mencapai 626.299 ton atau naik tiga kali lipat dibandingkan dengan April 2015 yang mencapai 287.035 ton,
Namun, diperkirakan Bulog tidak akan mampu memenuhi penyerapan gabah yang ditargetkan oleh pemerintah di musim panen raya yang mencapai 4 juta ton setara beras. Menurut Pengamat Pertanian Husein Sawit, saat ini sebanyak 40% pelaku penggilingan padi kecil mengaku kesulitan dalam mendapatkan pasokan gabah.
Dimusim panen raya kali ini, kata dia, mereka tidak bisa membeli gabah karena harga gabah sudah relative tinggi. Hal ini tentunya tidak akan terjadi jika memang terdapat surplus produksi.
Indikasi peningkatan harga pun tercermin pada data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data perkembangan mingguan harga eceran beberapa komoditis strategis yang di keluarkan BPS, harga beras termurah pada bulan April 2015 sebesar Rp9.767 per kilogram, dan harga beras termurah pada bulan April 2016 di minggu ketiga ini mencapai Rp10.406 per kilogram.
Di tempat yang sama, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menambahkan, permasalahan beras saat ini, disebabkan karena pemerintah tidak hadir dalam menyusun kebijakan yang pro terhadap peningkatan kesejahteraan Petani.
“Bulog pasti memiliki kendala yang mengakibatkan tidak optimalnya dalam melakukan penyerapan gabah beras,” ujar Enny, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 23 April 2016.
Menurutnya, hal ini disebabkan rapuhnya kelembagaan Bulog. “Bulog inikan bapaknya banyak, ada Kementan, Kemendag, BUMN, Kemensos, dan TNI, siapapun yang menjadi Dirut Perum Bulog pasti akan mengalami kesulitan dalam menghadapi model kelembagaan seperti ini,” tukasnya.
Dia menjelaskan, beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah harus memenuhi ketersediaanya, menjamin keterjangkauan harganya, memastikan akses dan menjamin kualitasnya. Hal-hal ini penting dalam menjaga ketentraman masyarakat dan ketahanan nasional.
Sementara itu Pakar Pertanian Rachmat Pambudy mengatakan, saat ini, cara cara konsumsi masyarakat dan produksi sudah mengalami perubahan. Indonesia tidak bisa lagi menggunakan jargon swasembada pangan sebagai indikator.
“Dalam Undang-Undang Pangan kita, tidak mengenal istilah swasembada pangan. Swasembada pangan sudah usang dan tidak sesuai jaman lagi,” ucapnya.
Menurut dia, kelembagaan pangan di Indonesia ini harus dibagi menjadi dua bagian, yang pertama adalah kelembagaan yang mengurusi beras bersubsidi. Dan yang kedua adalah kelembagaan untuk beras komersil yang seluruhnya dilepaskan kepada mekanisme pasar.
“Kata kuncinya adalah efisiensi. Beras sudah tidak bias dianggap sebagai satu produk lagi,” tutup dia. (*)