Jakarta – National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) yang terdiri dari regulator seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan dan pelaku pasar seperti Indonesia Foreign Market Comittee (IFEMC) ingin memastikan agar transisi dan diskontinuitas London Interbank Offered Rate (LIBOR) bisa berjalan dengan lancar di setiap negara.
Hal ini sejalan dengan semangat yang di usung G20 untuk Recover Together, Recover Stronger. Adapun Indonesia berupaya mendorong negara-negara lain agar terus melakukan transisi diskontinuitas LIBOR untuk meningkatkan kredibilitas benchmark rate di pasar finansial domestik.
Deputi Senior BI, Destry Damayanti mengungkapkan, LIBOR dalam perkembangannya yang dibentuk berdasarkan kuotasi menimbulkan banyak kasus manipulasi yang merugikan pelaku pasar.
Investigasi lintas yurisdiksi (US, UK dan EU) yang dilakukan pada tahun 2012 menemukan bukti manipulasi LIBOR yang dilakukan oleh 8 panel bank LIBOR untuk menguntungkan posisi derivative trading mereka. Untuk itu penting bagi setiap negara untuk segera melakukan transisi benchmark rate demi mencegah hal serupa terjadi kembali.
“NWGBR secara intensif memberikan informasi dan edukasi kepada partisipan , termasuk diskusi dengan berbagai pihak dalam konteks pendalaman akuntansi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu,” jelas Destry pada paparannya, Senin, 13 Juni 2022.
Selain memberikan informasi dan edukasi kepada partisipan untuk mendukung transisi, NWGBR juga memiliki dua objektif penting lain. Objektif kedua adalah untuk menginformasikan kepada partisipan mengenai agenda reformasi benchmark di pasar finansial domestik dan ketiga adalah untuk merekomendasikan Alternative Reference Rate (ARR) di pasar finansial domestik.
“Transisi LIBOR bukan hanya masalah BI saja. Ini adalah permasalahan nasional. Memperkuat benchmark rate menjadi salah satu agenda major dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025. Sebagaimana benchmark rate digunakan untuk menentukan harga produk finansial dan mengukur performa intrumen finansial,” ujar Destry.
Sebagai informasi, eksposur perbankan Indonesia kepada LIBOR per September 2021 menurut OJK mencapai Rp2.400 triliun, termasuk aset, liabilitas, dan derivatif. Sebesar 60% berada dalam US Dollar dan 40% lainnya tidak memiliki fallback clause di kontraknya. Oleh dari itu, upaya akselerasi NWGBR dalam mengantisipasi pemberhentian LIBOR menjadi sangat krusial. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra