Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja melakukan penyesuaian pada aturan agen Laku Pandai di perbankan. OJK memastikan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan perbankan sebelum aturan ini diterapkan, sehingga industri siap dengan perubahan yang ada.
“Artinya, draft aturan ini sudah kami minta masukan sebelum dikeluarkan. Jadi, bank-bank saya rasa dengan perubahan ini bisa lebih siap terhadap prosesnya. Ke depannya, dengan adanya POJK Laku Pandai yang baru bisa lebih berkembang dengan baik,” jelas Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Jumat, 11 Maret 2022.
Proses diskusi dan mempertimbangkan masukan industri, menurut OJK adalah salah satu proses dari pembuatan kebijakan publik. Sehingga, dirinya meyakini, bank-bank telah siap melakukan aturan-aturan baru yang ada.
Memang, jumlah agen Laku Pandai tercatat meningkat pada 3 bulan terakhir. Data OJK menunjukkan total agen Laku Pandai di Desember 2021 mencapai 1,42 juta agen. Angka ini meningkat cukup cepat jika dibandingkan dengan September 2021 yang mencapai 1,24 juta agen.
Asal tahu saja, sudah ada 35 bank yang sudah memiliki agen Laku Pandai. Bank-bank ini terbagi menjadi 32 Bank Umum Konvensional dan 3 Bank Umum Syariah yang tersebar di 33 Provinsi dan 511 Kabupaten/Kota. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra