OJK dan Dubai FSA Perkuat Kerja Sama Industri Keuangan Syariah

OJK dan Dubai FSA Perkuat Kerja Sama Industri Keuangan Syariah

Dubai – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mengembangkan industri keuangan syariah untuk semakin tumbuh kompetitif termasuk di tingkat global. Salah satu cara untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah melalui penguatan kerja sama dengan Dubai Financial Services Authority (DFSA).

Dalam kunjungan kerjanya ke Dubai, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso berdiskusi dengan Chief Executive Officer of DFSA F. Christopher Calabia. Ia menawarkan penguatan kebijakan dan potensi kerja sama DFSA dan OJK di bidang keuangan syariah, industri halal, sustainable finance, fintech, cybersecurity dan pengawasan berbasis teknologi.

“Khusus keuangan syariah, selama pandemi Covid-19, sektor ini menunjukkan ketahanan yang besar dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dengan menguasai 10,11% dari total aset keuangan di Indonesia,” jelas Wimboh pada keterangannya, 4 November 2021.

DFSA menyambut baik dan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan OJK untuk mendukung penguatan ekonomi syariah global melalui peningkatan pengawasan industri keuangan syariah. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya berkontribusi pada pengembangan industri keuangan syariah saja, tetapi juga dapat mempererat hubungan antara Indonesia dengan negara-negara khususnya di Uni Emirat Arab.

Kerja sama OJK dengan DFSA dimulai dengan pembukaan kantor representatif PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) di Dubai yang akan membuka peluang bagi investor di Dubai untuk berinvestasi di Indonesia. Wimboh berharap BSI dapat mengoptimalkan sumber dayanya di kantor yang baru didirikan di Dubai ini untuk memperluas pasar, mendukung transaksi perdagangan dan investasi serta meningkatkan produk dan layanan syariah.

Sebagai informasi, total aset Institusi Keuangan Syariah per September tumbuh sebesar 17,32% yoy dengan nilai nominal USD132,7 miliar (Rp1.901,1 triliun); terdiri dari aset Perbankan Syariah sebesar USD43,58 miliar (Rp624,4 triliun), pasar modal Syariah (sukuk dan reksa dana) USD80,95 miliar (Rp1.159,8 triliun), dan Lembaga Keuangan Non Bank Syariah USD8,16 miliar (Rp116,9 triliun).

Periode yang sama, pembiayaan bank umum syariah mencatat pertumbuhan sebesar 6,80% yoy, lebih tinggi dari pertumbuhan kredit nasional sebesar 2,21% (yoy).

Ketahanan perbankan syariah juga berhasil dipertahankan selama masa pandemi, yang ditunjukkan oleh permodalan yang kuat dengan CAR 23,17% dan risiko pembiayaan yang stabil dengan NPF gross 3,23%. Adapun di tataran global, Perdagangan Industri Halal Indonesia telah mendapatkan momentum, dengan transaksi sebesar US$3 Miliar pada tahun 2020. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News