Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung korporatisasi pertanian dari agro culture menjadi agrobisnis yang secara sederhana diwujudkan dalam bentuk klaster pertanian. Tujuannya agar dapat memberi nilai tambah bagi petani dan mewujudkan ekosistem pertanian yang terkonsolidasi dengan baik.
Ketika meninjau program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster Pertanian Padi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengingatkan, dua hal yang harus diimplementasikan dalam sektor pertanian Indonesia adalah pembentukan ekosistem yang terintegrasi serta peningkatkan akses keuangan masyarakat dan penyaluran KUR pada sektor pertanian.
Selain sistem klaster, akses keuangan masyarakat kepada pembiayaan formal juga menjadi hal yang sangat penting demi mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, akses juga harus didukung oleh penguatan ekonomi daerah dengan memperhatikan kekhasan dan komoditas unggulan setempat.
“Kami berharap, ekosistem KUR Klaster ini dapat terus tumbuh dan berkembang, sehingga bisa turut andil dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional” kata Wimboh pada keterangannya, 30 September 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Wimboh juga melakukan dialog dengan perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) serta perwakilan Koperasi Bumi Intan Pari selaku offtaker untuk mendengar langsung perkembangan dan kendala di lapangan pada implementasi kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK dan Pemerintah.
Perwakilan gapoktan menyampaikan harapannya untuk dapat memperoleh
kestabilan harga serta adanya pembatasan impor serta kemudahan untuk mendapatkan akses pembiayaan khususnya dari perbankan.
KUR Klaster pertanian ini telah berjalan dan direplikasi di beberapa daerah untuk menciptakan ekosistem yang membantu para petani memperoleh dukungan pembiayaan, pendampingan, dan juga pemasaran atas hasil taninya. Ekosistem KUR Klaster ini diharapkan dapat membantu para petani untuk terus menjalankan usahanya serta membantu Koperasi Bumi Intan Pari bekerja sama dengan offtaker lain dalam memberikan fasilitas untuk mendukung pengolahan hasil padi.
OJK terus mendorong pembentukan klaster pertanian yang dapat mempermudah proses pengajuan, pencairan dan penjamin kredit serta pemasaran produk pertanian. (*)
Editor: Rezkiana Np