Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) melakukan penguasaan atau menyita aset tanah dan bangunan dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penguasaan tersebut dilakukan dengan memasang plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI
Pemasangan plang Satgas BLBI di lokasi aset properti di Perumahan Lippo Karawaci, Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang dihadiri oleh Satgas Pengarah yaitu Menkopolhukam, Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, serta disaksikan oleh unsur Satgas BLBI beserta para pejabat daerah setempat.
Selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci ini telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Selain di Karawaci, penyitaan juga dilangsungkan di Medan, Pekanbaru, dan Bogor. Pihak ketiga telah disurati/diingatkan.
Sebagai informasi, Aset tanah seluas 251.992 m2 yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang ini terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp1.332.987.510.000,00. Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah,maupun bentuk pengelolaan lainnya. (*)
Editor: Rezkiana Np