Pemerintah Amankan 49 Bidang Tanah dan Bangunan Eks-BLBI Senilai Triliunan

Pemerintah Amankan 49 Bidang Tanah dan Bangunan Eks-BLBI Senilai Triliunan

Tangerang — Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atau Satgas BLBI melakukan penguasaan dan pengamanan aset tanah dan bangunan dari para obligor BLBI. 

Pengamanan ditandai dengan pemasangan tanda penguasaan dan pengawasan aset negara di empat kota. Seremoni pengamanan dilakukan oleh Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI yang merupakan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Ketua Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Kepala Bareskrim POLRI Komjen Agus Andrianto di Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8/2021). Secara total, pengamanan aset tanah dan bangunan eks-BLBI tersebut mencapai 49 bidang tanah dengan luas 5.291.200 m2 yang tersebar di Medan, Pekanbaru, Bogor dan Tangerang. 

Khusus untuk di Karawaci, Tangerang dilakukan penguasaan aset properti eksdebitur PT Lippo Karawaci, eks-Bank Lippo Group yang diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai pengurang kewajiban BLBI. Aset tersebut terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas mencapai 251.992 m2.

“Kegiatan ini adalah langkah awal saja dalam rangka menyelesaikan hak tagih negara atas piutang negara dana BLBI. Dari seluruh aset negara eks-BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total lebih kurang 15.288.175 m2,” tukas Mahfud dalam sambutannya. 

Sebagaimana diketahui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang populer dengan singkatannya BLBI dikucurkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sebagai upaya burden sharing dalam menyelamatkan perekonomian nasional. Pada periode 1997-1999, stabilitas keuangan nyaris kolaps akibat krisis moneter yang memukul industri perbankan kala itu. Sehingga diperlukan dana bantuan mencapai Rp147,7 triliun kepada 48 bank. 

Adapun mekanismenya dibiayai melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN). Sehingga memaksa pemerintah menanggung kerugian dengan mengambil tanggung jawab ke BI, akibat para obligor atau debitur yang belum menyelesaikan kewajibannya. 

Terkait dengan penyelesaian BLBI tesebut, Mahfud mengatakan, jumlah semua debitur dan obligor yang akan dipanggil berjumlah 48 orang. Sementara nilai total utang mereka terhadap negara, mencapai Rp110,45 triliun.

Menyikapi hal tersebut, Sri Mulyani menjelaskan, bahwa negara masih harus menanggung biaya tersebut. Melalui Satgas BLBI, lanjutnya, pemerintah berupaya meminimalkan atau mendapatkan kompensasi atas biaya BLBI. Pemerintah melakukan negosiasi dengan para obligor atau debitur untuk membayar kembali apa yang sudah mereka terima. “Pemilik bank atau debiturnya harus mengembalikan dana tersebut,” tegas Sri Mulyani. 

“Hari ini kita mencoba mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasaioleh negara. Jadi ini adalah aset yang seharusnya diambil alih, diselesaikan dan nanti dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu,” tutur Sri Mulyani lagi. 

Dia menyambut baik upaya mengambil alih, menyelesaikan dan memulihkan aset-aset tersebut menjadi kekayaan negara. “Aset-aset properti, yang saat ini berada di Lippo Karawaci luasnya 25 hektare. Menurut Pak Bupati, katanya 1 m2 sekarang Rp20 juta. Jadi kita pasti 25 hektare ini nilainya triliunan (rupiah),” ujarnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News