Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memutuskan untuk melakukan aksi korporasi pemecahan saham yang beredar (stock split). Keputusan ini diambil guna memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para investor ritel untuk berinvestasi di saham BCA.
Dalam Rapat Direksi & Komisaris BCA pada tanggal 29 Juli 2021, keputusan aksi korporasi stock split dengan rasio 1 : 5 (1 saham lama menjadi 5 saham baru) ini telah disetujui. Nilai nominal per unit saham BBCA saat ini adalah Rp 62,50, sedangkan nilai nominal per unit saham BBCA setelah stock split akan menjadi sebesar Rp 12,5.
“Melalui aksi korporasi stock split ini, kami berharap harga saham BBCA akan lebih terjangkau bagi para investor ritel, utamanya demografi investor muda yang saat ini aktif meramaikan bursa. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan kami untuk meningkatkan likuiditas perdagangan di pasar modal dalam negeri.” kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja.
Proses stock split akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan membutuhkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 23 September 2021.
Setelah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham, BCA akan berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia untuk memproses stock split yang diperkirakan akan terjadi pada bulan Oktober 2021. (*)