Pemerintah Bakal Tagih Piutang BLBI Senilai Rp110,45 Triliun

Pemerintah Bakal Tagih Piutang BLBI Senilai Rp110,45 Triliun

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Pemerintah akan terus menagih piutang kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp110,45 triliun.

Mahfud pun menyatakan, nantinya seluruh piutang akan ditagih oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

“Tidak ada yang bisa bersembunyi, karena kami memiliki daftarnya, baik semua obligor dan debitur, (akan kami tagih),” kata Mahfud MD melalui video conference di Jakarta, Jumat 4 Juni 2021.

Dirinya juga meminta kepada para obligor untuk kooperatif dan proaktif karena BLBI berkaitan dengan uang negara. Tak hanya itu, Mahfud menegaskan meski ditetapkan sebagai kasus perdata, kasus ini dapat beralih menjadi kasus pidana. Bahkan lebih jauh, kasus ini pun dapat menjadi kasus korupsi.

“Kalau dia sudah memberikan bukti-bukti palsu atau selalu ingkar, bisa dikatakan merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, melanggar hukum karena tidak mengakui ada yang secara hukum sudah disahkan sebagai utang, sehingga bisa berbelok lagi ke korupsi,” tegas Mahfud MD.

Di samping itu, Satgas juga akan melibatkan lembaga anti korupsi internasional, The United Nations Convention against Corruption (UNCAC), karena ada beberapa obligor dan debitur yang saat ini berada di luar negeri.

Sebagai informasi saja, Presiden Jokowi  pada April 2021 lalu, juga telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News