Jakarta – Kemendikbud mengimbau setiap sekolah yang guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksin untuk segera memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Peraturan tentang PTM terbatas ini sebelumnya sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menegaskan, sekolah tidak boleh memaksa orang tua untuk ikut dalam PTM terbatas. Meski PTM sudah dilakukan, Kemendikbud tetap memperbolehkan orang tua untuk memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anak-anaknya.
“Sebagaimana yang tertuang dalam SKB Empat Menteri, semua satuan pendidikan yang guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi saya himbau untuk segera memenuhi daftar periksa dan menawarkan opsi PTM terbatas. SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu tahun ajaran baru untuk melakukan PTM terbatas,” ujar Nadiem pada gelar wicara virtual, 2 April 2021.
PTM terbatas memang digagas agar pembelajaran anak-anak di Indonesia tidak ketinggalan dari negara-negara lain. Menurut Mendikbud, sekitar 20-22% sekolah-sekolah di Indonesia saat ini sudah mulai melakukan PTM terbatas, dan sudah hampir 85% sekolah-sekolah di negara-negara di kawasan Asia Pasifik sudah kembali melaksanakan PTM secara penuh.
“Saya mengajak kita semua untuk segera memasuki babak baru setelah satu tahun berjuang bersama melewati masa pembelajaran yang sulit karena pandemi. Satu-satunya opsi, kita harus melaksanakan tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat agar Indonesia tidak kehilangan satu generasi,” tegas Nadiem Makarim. (*) Evan Yulian Philaret