Jakarta – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mengungkapkan dana kelolaan BPKH terus meningkat, khususnya di 2020.
Tahun lalu, kata Anggito, dana kelolaan BPKH mencapai Rp144 triliun atau tumbuh sekitar 15,05% dari posisi 2019 sebesar Rp124,32 triliun.
“Disisi lain, untuk Investasi juga tumbuh di 2020, sebesar 42,15% menjadi Rp99,53 triliun dari sebelumnya di 2019 sebesar Rp70,02 triliun,” kata Anggito dalam acara The Finance Forum, dengan tema “Pengecualian Pajak; Angin Segar BPKH bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah” di Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
Anggito bahkan menuturkan dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid dan terus tumbuh, terlebih dengan adanya pengecualian pajak BPKH.
Jika pegecualian pajak itu dilakukan dan ekonomi sudah mulai membaik serta vaksinasi berjalan normal, maka kinerja pengelolaan akan semakin kencang kedepannya.
Adapun pengecualian pajak pada BPKH berdampak pada peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, peningkatan likuiditas bank syariah (BPS-BPIH) dan bisnis investasi syariah, peningkatan kegiatan ekonomi disebabkan peningkatan jumlah kas haji yang bisa diinvestasikan dan/atau ditempatkan pada instrumen berbasis syariah, bank syariah perlu reorienstasi investasi berbasis syariah.
“Implikasinya besar sekali pengecualian pajak termasuk buat BPKH. Kalau kita bisa dapat dana yang lebih besar, kita bisa berikan dana yang optimal buat nasabah haji,” jelas Anggito. (*)