Pengecualian Pajak BPKH Tingkatkan Manfaat Jamaah Haji Hingga Rp1,49 Triliun

Pengecualian Pajak BPKH Tingkatkan Manfaat Jamaah Haji Hingga Rp1,49 Triliun

Jakarta – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyatakan, adanya pengecualian pajak penghasilan (Pph) untuk pengelolaan dana haji di BPKH bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji. 

Hal tersebut disampaikan Anggito pada acara The Finance Forum dengan tema “Pengecualian Pajak BPKH Insentif Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah”. Menurutnya, pada tahun 2020 lalu pihaknya telah membayarkan Pph hampir senilai Rp1,49 triliun. Dengan begitu, diharapkan angka tersebut bisa disalurkan untuk nilai manfaat haji.

“Jadi kita hitung tahun lalu nilai manfaat haji kita Rp7,4 triliun kita Rp1,49 triliun untuk bayar pajak Pph (tahun 2020) baik bank maupun manajer investasi. Sekarang kira-kira itu menjadi nilai manfaat BPKH,” kata Anggito melalui video conference di Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

Lebih rinci Anggito mengungkapkan dalam paparannya bahwa pada akhir 2020 lalu, BPKH telah melakukan pembayaran Pph Imbal Hasil Investasi senilai Rp980 miliar. Sementara itu pembayaran Pph Bagi Hasil Bank Syariah juga mencapai Rp490 miliar.

Dengan begitu Anggito memperkirakan total dana tersebut bisa diarahkan untuk nilai manfaat bagi calon jamaah haji Indonesia hingga total bisa mencapai Rp8,9 triliun.

Sebagai informasi saja, nilai manfaat yang diberikan kepada calon jemaah haji masih terus tumbuh. BPKH mencatat, nilai manfaat jamaah haji tahun 2020 sebesar Rp7,46 triliun atau tumbuh 2,33% dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp7,29 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News