Jakarta — Sistem hukum yang berlaku di Indonesia, lembaga penegak hukum tidak memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Demikian, untuk mewujudkan kepatian hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengajukan PK terkait hasil kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
“Dalam pemahaman Sistem Hukum Pidana Indonesia ini, KUHAP hanya memberikan hak untuk ajukan PK terbatas pada terpidana dan ahli waris dari terpidana, dengan demikian Negara (dalam hal ini Jaksa) tidak diberikan legitimasi dan peluang untuk ajukan PK,” terang Pakar Hukum, Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Senin (17/2/2020).
“KUHAP secara tegas dan jelas memberikan basis subyek PK terbatas tersebut,” sambung anak dari Mantan Ketua Mahkamah Agung periode 1974-1982, Oemar Seno Adji itu.
Pengajuan PK oleh KPK terkait kasasi SAT dari sisi regulasi, KPK sewajarnya memperhatikan legitimasi subyek pemohon PK yang limitatif tersebut, yaitu terpidana dan ahli warisnya, bukan hak dari penegak hukum. Kendati demikian yurisprudensi tidak konstan peradilan pernah memberikan tempat penegak hukum sebagai subyek pemohon PK.
Indriyanto memaparkan, secara historis di sistem Hukum Pidana Perancis, pada prinsipnya PK (Revition) ini digunakan sebagai basis perlindungan hak asasi manusia, khususnya rakyat yang mendapat perlakuan kesewenangan hukum dari kekuasaan. “Intinya, PK ini hanya diberikan haknya kepada masyarakat yang jadi korban kesewenangan dari kekuasaan. Jadi PK bukan diberikan kepada negara, dalam hal ini penegak hukum,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam permohonannya, JPU Haeruddin menjelaskan bahwa PK diajukan untuk mengoreksi putusan yang keliru terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun dalam putusan kasasinya, MA memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana pada 9 Juli 2019, sehingga harus dibebaskan. Putusan itu diketuk oleh Salman Luthan selaku hakim ketua dan Syamsul Rakan Chaniago serta M Askin sebagai hakim anggota. Syafruddin dinyatakan bebas, lepas dari tuntutan hukum
Pertanyaannya adalah apakah rumusan norma yang terdapat dalam ketentuan Pasal 263 KUHAP ayat (3) sudah “clear” tegas jelas atau belum, dalam arti kata apakah ketentuan a quo secara eksplisit verbis memberikan hak kepada Jaksa (KPK) untuk mengajukan PK. Menurut Indriyanto, hal ini menjadi pertanyaan, karena dalam ilmu hukum dan ilmu Perundang-undangan, terdapat asas hukum yang bersifat universal yaitu Interpretatio cessat in claris yang harus bermakna bahwa kalau teks atau redaksi suatu undang-undang telah jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata-kata yang telah jelas, berarti penghancuran, atau suatu interpretatio est perversio. Selain itu dapat menimbulkan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“KUHAP tegas jelas tidak memberi tempat dan hak bagi negara untuk mengajukan PK. Jadi dalam melakukan upaya hukum, sebaiknya KPK menjaga prinsip kehati-hatian untuk menjaga kepastian hukum,” tutup mantan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK itu. (*)