Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, sepanjang 2015 ini pihaknya telah melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi sebanyak 32 kali atas 20 efek.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengaku, dalam pengawasan transaksi di sepanjang 2015 telah menetapkan 58 kali Unusual Market Activity (UMA) atas 50 efek yang dikarenakan dalam aktivitas transaksi efeknya tergolong tidak wajar.
“BEI telah melakukan suspensi sebanyak 32 kali atas 20 efek. Jumlah frekuensinya lebih banyak dibandingkan Januari 2014 sampai Desember 2014 sebanyak 29 kali atas 25 efek,” ujar Tito di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2015.
Dia menjelaskan, suspensi dilakukan untuk melindungi investor terhadap transaksi yang tidak wajar dan memberikan kesempatan kepada investor agar dapat memperhatikan keterbukaan informasi serta rencana aksi korporasinya.
Sementara mengenai pemberian sanksi kepada emiten terkait dengan kepatuhan pada peraturan pencatatan efek, BEI telah mengeluarkan 408 sanksi peringatan tertulis I, 130 sanksi peringatan tertulis II, 51 sanksi peringatan tertulis III, 33 sanksi denda, dan 10 sanksi suspensi.
“Ketidakpatuhan tersebut mencakup dan tidak terbatas pada kewajiban penyampaian informasi insidentil dan berkala, serta pemenuhan kewajiban perusahaan tercatat kepada BEI,” tutup Tito. (*) Rezkiana Nisaputra