Jakarta – PT Bank Windu Kentjana International Tbk (MCOR) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) 2015. Dalam rapat tersebut, perseroan menyetujui rancangan akuisisi PT Bank Antardaerah.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Utama Bank Windu Luianto Sudarmana, di Jakarta, Senin 28 Desember 2015. Perseroan menyetujui rancangan atas akuisisi Bank Antardaerah, dan konsep akta akuisisi atas Bank Antardaerah,” ujarnya.
Menurutnya, kata dia, pelaksanaan akuisisi PT Bank Antardaerah oleh Bank Windu akan dilakukan pada saat pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas IV dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Bank Windu berencana memiliki total saham Bank Antardaerah sebesar 100%.
Dengan memiliki total saham Bank Antardaerah sebesar 100% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Bank Antardaerah dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp100,25 miliar, maka dengan begitu Bank Windu akan menjadi pemegang saham pengendali.
Dia mengungkapkan, rencana Bank Windu untuk mengakuisisi Bank Antardaerah diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat yakni pada awal 2016 mendatang. “Kita ingin lebih cepat lebih baik. Yaa tahun depan, kuartal I atau semester I 2016 yang penting cepat selesai,” tukasnya.
Sehubungan dengan transaksi Akuisisi, Bank Windu sebagai dan pemilik saham sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) pada tanggal 1 Juli 2015. Transaksi Akuisisi saham Bank Antardaerah oleh Bank Windu ini akan dilakukan sesuai dan memperhatikan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut antara lain UUPT, Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan rencana Akuisisi saham Bank Anda oleh Bank Windu.