Di Bawah Pengawasan OJK: Dirut Bumiputera Dicopot BPA

Di Bawah Pengawasan OJK: Dirut Bumiputera Dicopot BPA

Jakarta – Peristiwa panas kembali terjadi di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Sutikno Widodo Sjarif yang baru diangkat sebagai direktur utama pada Oktober 2018 lalu diberhentikan oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA) awal Mei ini. Sumber Infobank di Bumiputera memberi konfirmasi hal tersebut. Penyebabnya adalah masalah kompetensi. Bagi Sutikno memang tidak mudah memimpin perusahaan dalam kondisi krisis seperti Bumiputera yang kesulitan membayar kewajibannya kepada pemegang polis sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Pengelola Statuter (PS) mengambil alih pengelolaan Bumiputera dari manajemen pilihan BPA pada 2016. Pengangkatan Sutikno dan tim yang direkomendasikan OJK sempat dipertanyakan publik. Sebab, Sutikno dianggap belum memiliki pengalaman yang memadai dan dia bersama dua direksi lain berasal dari perusahaan asuransi asing yaitu Zurich Topas Life yang kinerjanya terpuruk. “OJK menempatkan orang dari perusahaan asing. Biasa tinggal di kota disuruh memimpin suku pedalaman, dan ini perusahaan sedang kesulitan, ya mana bisa,” celetuk seorang mantan pemimpin di beberapa perusahaan besar kepada Infobanknews.com. (23/5)

Sumber Infobank mengatakan, sebelum Sutikno masuk sebetulnya BPA yang mewakili pemegang polis sebetulnya sudah memiliki beberapa kandidat yang dinilai pantas memimpin perusahaan sekelas Bumiputera karena pengalamannya. Namun, dengan otoritas yang dimilikinya OJK merekomendasikan untuk mengangkat tim direksi dari perusahaan patungan tersebut. “Lagi-lagi, OJK salah menempatkan orang, setelah sebelumnya menyerahkan pengelolaan Bumiputera kepada Pengelola Statuter pilihan OJK dan membuat kondisi Bumiputera makin parah,” ujar sumber Infobank di Bumiputera (21/5).

Sampai kini, kondisi keuangan Bumiputera belum jelas. Diperkirakan, aset keuangan Bumiputera sudah jauh merosot dari posisi Rp8 triliun sebelum PS masuk pada 2016 menjadi kurang dari Rp3 triliun. Sepanjang 2018, Bumiputera punya kewajiban membayar klaim sebesar Rp3,9 triliun. Kendati regulator sudah membolehkan Bumiputera untuk memasarkan produknya kembali tahun lalu, premi yang dihimpun pun tidak seberapa karena kepercayaan publik sudah tergerus. Semoga BPA bisa menemukan leader yang mumpuni untuk menyelesaikan masalah di perusahaan asuransi mutual yang berdiri sejak 1912 ini. Namun, karena kondisi sudah terlanjur terpuruk, sehebat apapun rasanya sulit mengangkat “kapal karam” Bumiputera jika tidak ada dukungan dari pemerintah dan regulator. Apalagi, BPA sendiri terkadang bisa menjadi penghambat, belum lagi mesin organisasinya yang tidak dinamis. (Red)

Related Posts

News Update

Top News