Jumlah Fintech Terdaftar di OJK Bertambah

Jumlah Fintech Terdaftar di OJK Bertambah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan ada 106 perusahaan perusahaan Fintech yang terdaftar di OJK, sesuai peraturan OJK no 77 tahun 2016.

Berdasarkan data OJK, Rabu, 10 April 2019, jumlah perusahaan fintech yang terdaftar tersebut bertambah, dimana sebelumnya pada Maret lalu jumlah fintech yang terdaftar baru mencapai 99 fintech.

Beberapa fintech baru yang terdaftar di OJK diantaranya PT Akur Dana Abadi, PT Sinergi Mitra Finansial, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat, PT Harapan Fintech Indonesia, PT Idana Solusi Sejahtera, PT Empat Kali Indonesia, dan PT Berdayakan Usaha Indonesia. (*)

 

 

Related Posts

News Update

Top News