Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku pihaknya terus memerangi tindakan korupsi yang selama ini terjadi, bahkan hingga ke luar negeri. Pemerintah akan mengejar pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan uang hasil korupsinya ke luar negeri dan melakukan kesepakatan dengan negara lain.
Untuk mengejar pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan uang hasil korupsinya ke luar negeri, kata Jokowi, pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan kesepakatan dengan pemerintah Swiss guna mengamankan uang hasil tindak korupsi atau pencucian uang yang selama ini terparkir di luar negeri.
Menurutnya, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap tindak pidana korupsi yang marak terjadi di Indonesia. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun pada para pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan uang hasil korupsinya ke luar negeri. Untuk itu, pemerintah tengah gencar melakukan kesepakatan dengan negara lain.
“Setelah pembicaraan panjang, kita peroleh titik terang dan sekarang pada tahap akhir menandatangani mutual legal assignment (MLA) antara pemerintah Indonesia dan Swiss. MLA ini legal platform untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundring yang disembunyikan di luar negeri,” ujar Jokowi di Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018.
Baca juga: KPK dan Istana Soroti Korupsi di Sektor Pertanian
Di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi, kata Jokowi, upaya membangun cara kerja yang cepat, dan efisien adalah sebuah keharusan. Dirinya menilai, dunia saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, dan persaingan pun semakin ketat. Untuk itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus meningkatkan koordinasi.
“Kita tahu semua. Saya tadi di depan telah ditunjukkan Pak Ketua KPK mengenai beberapa provinsi yang baik dalam menerapkan monitoring pencegahan dan pelaksanaan sistem-sistem pelayanan birokrasi yang baik. Cara kerja birokrasi harus bisa mencegah semua pihak yang melakukan korupsi,” ucap Jokowi.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa keberhasilan gerakan anti korupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjarakan, tetapi diukur dari ketiadaan orang yang menjalankan tindak pidana korupsi. Pasalnya, kondisi ideal dari sebuah bangsa, bisa tercermin dari berhasil atau tidaknya negara itu mengatasi korupsi.
“Ketika disaring dengan hukum seketat apapun tidak ada lagi orang yang bisa ditersangkakan sebagai seorang koruptor,” tutupnya. (Rezkiana Nisaputra)