KPK dan Istana Soroti Korupsi di Sektor Pertanian

KPK dan Istana Soroti Korupsi di Sektor Pertanian

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pihaknya tengah memberikan perhatian serius pada potensi korupsi di sektor pertanian atau pangan. Sektor pertanian dianggap penting untuk diawasi lantaran terkait dengan hajat hidup orang banyak. Upaya yang akan dilakukan KPK ada pada tataran penindakan maupun pencegahan.

“Sektor pangan memang menjadi perhatian serius oleh KPK. Dalam penindakan dan pencegahan, KPK masuk pada sektor yang kami pandang sangat terkait hajat hidup orang banyak,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 17 Juli 2018.

Menurutnya, saat ini KPK memiliki kajian yang berhubungan dengan sektor pertanian. Kajian tersebut mengidentifikasi celah korupsi serta memberikan rekomendasi untuk menutup celah korupsi dalam tiap implementasi kebijakan subsidi di bidang pertanian. Pasalnya, kajian tersebut juga digunakan pihak Istana untuk menyoroti hal yang sama.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Presiden Johan Budi menyebutkan, bahwa selama ini kajian dari KPK kerap digunakan dalam arah kebijakan pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo.

“Sudah berapa kali kajian KPK digunakan oleh pemerintahan Jokowi-JK, termasuk di pertanian,” ucapnya.

Lebih lanjut dirinya juga menegaskan bahwa Presiden memberikan perhatian terhadap persoalan korupsi, termasuk korupsi di sektor pertanian. Menurutnya, selama ini dalam berbagai pertemuan, termasuk dalam Sidang Kabinet, Presiden Jokowi selalu mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat dalam korupsi yang telah merugikan negara.

“Mengingatkan pada semua untuk tidak sekali-kali menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau korupsi,” tegasnya.

Langkah lain yang dilakukan adalah dengan membenahi sistem atau peraturan yang ada seperti penerapan deregulasi terhadap aturan yang membuka celah terjadinya korupsi. Artinya, setiap aturan atau regulasi yang membuka celah terjadi korupsi dihilangkan, seperti terkait pertanian yang sudah ada Peraturan Menteri Pertanian dibatalkan, dan direvisi di tahun 2017.

“Ini salah satu upaya untuk mengurangi (terjadinya korupsi),” paparnya.

Baca juga: Pertanian Nasional Masih Hadapi 5 Persoalan Dasar

Sebelumnya, Pimpinan KPK Periode 2011-2015, Zulkarnain menyebutkan, bahwa pemerintah harus memperhatikan kerawanan potensi korupsi di sektor pertanian, khususnya di bidang pangan. Apalagi belakangan, marak pemberitaan tendensi korupsi dengan memanfaatkan distribusi bantuan pemerintah kepada petani, seperti pupuk dan benih yang terjadi di daerah.

Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara juga harus memperhatikan persoalan ini, mengingat penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan penindakan atau penangkapan yang dilakukan KPK. Menurut Zulkarnain, KPK tidak bisa sendirian menangani persoalan sektor pangan atau pertanian yang memiliki banyak celah korupsi.

“KPK tidak bisa sendiri, harus menggandeng semua. Terutama kepala negara,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan,  penangkapan yang dilakukan KPK selama ini hanya sebagian kecil dari banyaknya dugaan tindak korupsi di lapangan.

“Maka pencegahan itu, eksekusi perbaikannya harus bekerja sama dengan presiden, dengan kementerian lembaga terkait. Yang bisa menekan itu presiden. KPK sulit menekan itu kecuali, yang sudah bermasalah pidananya, cukup bukti dan masuk kewenangannya dia (KPK), baru bisa,” kata Zul.

Secara umum dia menjelaskan bahwa celah korupsi pada sektor pangan bisa disebabkan dari panjangnya rangkaian hasil produksi dari petani kepada konsumen di lapangan yang sangat mungkin terjadi penyelewengan harga yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Demikian juga bantuan atau subsidi dari pemerintah seperti benih ataupun pupuk yang rangkaiannya panjang dan membuka celah terjadinya korupsi.

Kerawanan korupsi sektor pangan juga pernah diungkap Ketua KPK Periode 2011-2015 Abraham Samad. Masih adanya pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi di pengelolaan pertanian dan pangan, menunjukkan sektor ini masih rawan korupsi. Oleh sebab itu KPK diharap dapat bergerak dengan menutup celah itu dengan mengaktifkan segera satuan tugas di sejumlah kementerian, khususnya pertanian.

Sementara itu, mengenak dugaan korupsi dalam sektor pertanian, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK tahun 2015, Indriyanto Seno Adji, di kesempatan berbeda, mendukung Polri untuk menerapkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dalam pengusutan kasus proyek pengadaan benih dari pemerintah. Seperti pada kasus benih bawang putih tahun anggaran 2017 di wilayah Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.

Apalagi, memang jika didapati adanya sinyalemen keterlibatan oknum pejabat pemerintahan dalam proses distribusi proyek pengadaan benih bawang putih yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu. Kasus ini sendiri masih ditangani Polda NTB. (*)

Related Posts

News Update

Top News