Poin Penting
- OJK menempatkan delapan penyelenggara pindar dalam pengawasan khusus karena masalah permodalan dan tingginya TWP90
- Sebanyak 14 dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
- Outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp102,07 triliun per April 2026 dengan TWP90 industri berada di level 4,62 persen.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang saat ini masuk pengawasan khusus.
Langkah tersebut dilakukan karena sejumlah perusahaan menghadapi persoalan permodalan dan tingginya tingkat kredit bermasalah atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa setiap penyelenggara yang masuk kategori pengawasan khusus akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya perbaikan tersebut mencakup pemenuhan kewajiban permodalan dan peningkatan kualitas pembiayaan. Jika langkah perbaikan tidak membuahkan hasil sesuai evaluasi pengawasan, otoritas membuka kemungkinan penerapan tindakan lanjutan hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga: OJK Panggil Pindar Solusiku terkait Aduan Penagihan dan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi
OJK Soroti Masalah Permodalan Pindar
OJK mencatat masih terdapat 14 dari total 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Menurut Agusman, kemampuan setiap perusahaan dalam memenuhi kewajiban modal sangat dipengaruhi oleh kondisi usaha masing-masing. Faktor yang menentukan antara lain kinerja perusahaan, prospek bisnis, serta strategi permodalan yang ditempuh, baik melalui tambahan modal dari pemegang saham, masuknya investor baru, maupun aksi korporasi seperti merger.
Ia menambahkan bahwa tata kelola perusahaan dan model bisnis menjadi pertimbangan utama investor dalam menilai kelayakan pendanaan suatu penyelenggara.
Karena itu, industri pindar didorong untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi guna meningkatkan kepercayaan investor dan menjaga ketahanan industri sekaligus perlindungan konsumen.
OJK Catat 19 Pindar dengan TWP90 di Atas 5 Persen
Selain masalah modal, kualitas pembiayaan juga menjadi perhatian. Hingga April 2026, OJK mencatat terdapat 19 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas ambang batas 5 persen.
Agusman mengatakan perubahan jumlah penyelenggara dengan tingkat kredit bermasalah tinggi dipengaruhi oleh kualitas pembiayaan serta kemampuan bayar para peminjam.
“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” kata dia.
Untuk menjaga kualitas pembiayaan, penyelenggara didorong memperkuat manajemen risiko, menerapkan credit scoring berbasis data, meningkatkan efektivitas penagihan, serta menjalankan prinsip kehati-hatian secara konsisten.
Data per April 2026 menunjukkan outstanding pembiayaan industri pindar mencapai Rp102,07 triliun atau tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara itu, TWP90 industri berada di level 4,62 persen.
Baca juga: Utang Pindar Warga RI Naik 26,11 Persen di April 2026, Tembus Rp102,07 Triliun
OJK Nilai Prospek Pendanaan Industri Pindar Masih Kuat
Di tengah tantangan yang ada, industri pindar masih menunjukkan pertumbuhan kinerja yang positif. Pada periode yang sama, laba industri meningkat signifikan sebesar 71,43 persen secara tahunan menjadi Rp0,96 triliun.
Dari sisi sumber pendanaan, lender perbankan masih menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp66,25 triliun atau setara 75,59 persen dari total pendanaan industri. Dominasi tersebut ditopang kapasitas pendanaan yang besar serta likuiditas yang relatif stabil. Adapun pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp3,33 triliun.
Agusman memproyeksikan struktur pendanaan industri akan semakin beragam ke depan.
“Sumber pendanaan industri pindar ke depan akan semakin beragam, baik dari lender individu maupun institusi. Sejalan dengan penguatan peran lender profesional, penyelenggara juga berpotensi memperluas basis pendanaan dari lender institusi guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pendanaan di industri pindar,” kata Agusman.
Dengan masih adanya delapan perusahaan dalam pengawasan khusus, OJK menegaskan pentingnya penguatan modal, tata kelola, dan manajemen risiko agar industri pindar dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. (*)
Editor: Galih Pratama


