Poin Penting
- Ganjil genap di 28 gerbang tol Jakarta bukan kebijakan baru, melainkan mengikuti aturan pada ruas jalan protokol yang terhubung dengan akses tol.
- Pembatasan kendaraan tidak berlaku di dalam jalan tol, tetapi hanya pada gerbang yang bersinggungan dengan kawasan ganjil genap.
- Penindakan pelanggaran tetap dilakukan melalui kamera ETLE sesuai aturan yang berlaku.
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penerapan ganjil genap di 28 gerbang tol Jakarta bukan merupakan kebijakan baru.
Kepolisian menjelaskan, aturan tersebut merupakan bagian dari sistem pembatasan lalu lintas yang telah lama berlaku pada ruas jalan protokol yang terhubung langsung dengan akses keluar dan masuk jalan tol.
Penjelasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya pemberlakuan pembatasan kendaraan di 28 gerbang tol keluar-masuk Jakarta. Informasi tersebut memicu anggapan bahwa pemerintah menerapkan aturan baru bagi pengguna jalan tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu salah memahami informasi tersebut karena regulasi yang berlaku saat ini tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ada.
“Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (26/6).
Baca juga: MSCI Sudah Keluarkan Kartu Merah, Dasco Cs Sudah Datang: Saham Kok Masih Rontok, Sih? Jangan-Jangan Sebagian Besar Saham “Busuk”
Ganjil Genap Mengacu pada Pergub DKI Jakarta
Komarudin menjelaskan, penerapan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam regulasi tersebut, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hayam Wuruk memang masuk dalam kawasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat.
“Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut hanya berlaku pada akses yang terhubung langsung dengan ruas jalan yang masuk kawasan pembatasan.
Aturan Tidak Berlaku di Dalam Jalan Tol
Komarudin juga meluruskan anggapan bahwa pembatasan kendaraan diterapkan di seluruh ruas jalan tol. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berlaku di dalam jalur bebas hambatan.
“Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap,” ucapnya.
Terkait informasi mengenai 28 titik gerbang tol, Komarudin meminta masyarakat memastikan daftar lokasi tersebut kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena kewenangan pengaturan zonasi jalan berada di pemerintah daerah.
Baca juga: Denda Tilang Rp500 Ribu Untuk Ganjil Genap Berpotensi Pungli
Penindakan Tetap Menggunakan Kamera ETLE
Penegakan aturan terhadap pelanggaran di area gerbang tol yang terhubung dengan ruas jalan pembatasan tetap dilakukan menggunakan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi,” ucapnya.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan rambu lalu lintas serta jadwal operasional pembatasan kendaraan ketika keluar atau masuk melalui gerbang tol yang bersinggungan dengan ruas jalan yang menerapkan sistem tersebut.
Sebelumnya, sebuah unggahan dari akun media sosial @jktcreativemedia menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kendaraan di sejumlah ruas jalan dan akses gerbang tol selama pekan berjalan. Dalam unggahan tersebut disebutkan aturan berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Meski demikian, kepolisian memastikan tidak ada kebijakan baru terkait ganjil genap, sehingga masyarakat cukup mengikuti aturan yang telah berlaku sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. (*)


