Dia menjelaskan, untuk bisa terdaftar di OJK, maka perusahaan Fintech harus terlebih dahulu terdaftar di Asosiasi. Setelah demikian, maka selanjutnya Fintech tersebut baru mendaftar di OJK untuk mendapatkan cap legal. Dengan terdaftar di Asosiasi maupun OJK maka para nasabah tak ragu pada Fintech itu.
“Siapa saja yang mau mendaftar di OJK dia harus terdaftar dulu di asosiasi. Mengapa? karena ada etik dan out of conduct sudah ada orang di sana, ketika dia ke tempat kita secara asosiasi dia sudah diterima keberadaannya,” katanya.
Baca juga: Mudahkan WNI, Fintech Diminta Berperan di Sistem Pembayaran
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa saat ini pangsa pasar fintech masih sangat kecil jika dibandingkan dengan industri keuangan lain seperti perbankan. Namun demikian dari sisi pembiayaan, secara pertumbuhan mampu mencatatkan lebih tinggi dibandingkan perbankan.
“Pangsa pasar fintech dalam setahun ini bayangan kami dari seluruh peer to peer (P2P) lending yang ada itu sekitar Rp1 triliun secara agregat. Nah Modalku saja sudah sekitar Rp215 miliar, belum lagi Investree dan yang lainnya lagu. Kalo bicara nominal memang kecil dibanding bank, tapi pertumbuhan P2P itu 400 persen,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga