Poin Penting
- DJP mencatat 13,23 juta SPT Tahunan 2025 telah dilaporkan hingga 11 Mei 2026, mayoritas dari wajib pajak karyawan
- Pelaporan SPT Tahunan mencapai 13,23 juta, dengan kontribusi terbesar dari wajib pajak orang pribadi.
- Pengguna akun Coretax tercatat menembus 19,28 juta wajib pajak per 11 Mei 2026.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13.233.078 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah dilaporkan hingga 11 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 11 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.233.078 SPT,” kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, dikutip, Rabu 13 Mei 2026.
Baca juga: Purbaya Janji Tak Pungut Pajak Baru Sampai Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Secara rinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.843.429, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 1.463.731, wajib pajak badan dalam rupiah 894.537, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 1.496.
Kemudian, wajib pajak migas dalam rupiah sebanyak 14 dan wajib pajak migas dalam dolar AS sebanyak 220.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 29.613 wajib pajak badan dalam rupiah dan 38 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Baca juga: DJP Bekukan Ratusan Rekening Penunggak Pajak, Segini Nilainya
Selanjutnya, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax mencapai 19.283.606.
Jumlah tersebut terdiri dari 17.979.251 wajib pajak orang pribadi, 1.112.594 wajib pajak badan, 91.529 wajib pajak instansi pemerintah, dan 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (*)
Editor: Galih Pratama


