Sidang Kasus BLBI: Penjualan Aset Kredit Petambak Tahun 2007 Bikin Negara Rugi

Sidang Kasus BLBI: Penjualan Aset Kredit Petambak Tahun 2007 Bikin Negara Rugi

Jakarta — Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang Kasus BLBI, dengan agenda pemeriksaan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai Terdakwa. Dalam pemeriksaan SAT, kembali terungkap bahwa kerugian negara baru terjadi pada saat penjualan Utang Petambak pada tahun 2007.
AsetKredit Petambak adalah aset yang dimiliki oleh Bank BDNI yang diambil alih oleh BPPN berdasarkan penyerahan dari Bank Indonesia kepada BPPN sebagai Bank Dalam Penyehatan. SAT mengungkapkan, pada saat BPPN bubar tanggal 27 Februari 2004, BPPN menyerahkan kepada Menteri Keuangan berupa Utang Petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Pada tanggal 21 Mei 2007, Menteri Keuangan telah menetapkan harga dasar Utang Petambak sebesar Rp220 miliar, yang kemudian Aset Utang Petambak dijual oleh PT PPA pada tanggal 23 Mei 2007 dengan nilai yang sama dengan harga dasar, yaitu Rp220 miliar.
SAT juga mengungkapkan, bahwa proses hapus buku dan hapus tagih pada BPPN didasarkan pada ketentuan Pasal 3, Pasal 26 dan Pasal 53 PP 17, yang merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Perbankan. Dalam fakta sidang sebelumnya, bankir senior yang juga mantan Ketua Perbanas Sigit Pramono menjelaskan, bahwa penghapusbukuan tidak bisa langsung dianggap sebagai bentuk kerugian. Karena penghapusanbukuan sama sekali tidak menghapuskan hak tagih. Kerugian baru terjadi jika hak tagihnya yang dihapus.
Mantan Kepala BPPN, SAT menegaskan tak pernah mengusulkan dan menyetujui restrukturisasi utang petambak PT DCD. Sebab saat itu dia hanya menjabat sebagai sekretaris di Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). “Sekretaris KKSK bertugas menyiapkan bahan-bahan yang berasal dari BPPN atau lain-lain, mengenai masalah-masalah perbankan. Kita siapkan materi untuk pengambilan keputusan KKSK,” ujar SAT saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Menurutnya, yang disampaikan dalam KKSK adalah draft. Sekretaris tidak mempunyai kewenangan mengusulkan. Draft dibuat untuk dibaca ketua. Namun jika tidak (ada kesalahan) maka akan ditandatanganinya. Syafruddin juga mengatakan bahwa sekretaris KKSK tak dilibatkan dalam penanganan utang petani petambak PT Dipasena di Lampung. Sekretaris KKSK hanya bertanggung jawab pada pembuatan draft hasil keputusan rapat.
SAT juga mengungkapkan bahwa pernyataan dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum keliru dalam menagihkan Utang Petambak ke MSAA BDNI. Menurut SAT, Utang Petambak bukan kewajiban Sjamsul Nursalim dalam MSAA BDNI. Utang Petambak tidak pernah dinyatakan lancar dan dijamin oleh Sjamsul Nursalim dalam MSAA-BDNI dan pemberian SKL telah melalui rangkaian pembahasan dalam KKSK dan didasarkan pada KKSK tanggal 17 Maret 2004 dan Inpres No. 8 Tahun 2002.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Mantan Deputi BPPN, Taufik Mappaenre menjelaskan, bahwa BPPN tidak mengajukan klaim kepada pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim lantaran tidak menemukan unsur misrepresentasi terhadap isi perjanjian MSAA. Menurut Taufik (16/7/2018), yang tahu informasi mana yang material atau tidak dalam menghitung nilai perusahaan PT DCD dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) adalah akuntan publik Ernest & Young.
Menurut Syafruddin, Berdasarkan Keputusan KKSK tanggal 13 Februari 2004, KKSK telah menyetujui nilai utang 11 ribu petambak plasma ditetapkan setinggi-tingginya Rp1,1 triliun, sedangkan nilai aset jaminan tetap. Utang Petambak kepada BDNI tersebut dijamin oleh lahan 0,6 ha per petambak.
Kisaran harga lahan di lokasi petambaj Dipasena berdasarkan akta jual beli notaris Juli 2018 antara Rp120 ribu m2 sampai Rp180 ribu m2. Menurut SAT, jika lahan tambak yang merupakan jaminan utang petambak kepada BDNI masih dikuasai oleh Pemerintah dan dijual pada tahun 2018, maka nilai aset jaminan atas utang petambak sebesar Rp3,1 triliun sampai dengan Rp7,3 Triliun. Dengan demikian, jelas kerugian negara atas utang petambak terjadi karena penjualan di tahun 2007. (*)

Related Posts

News Update

Top News