Dorong Keuangan Digital, OJK Bentuk Satgas Fintech

Dorong Keuangan Digital, OJK Bentuk Satgas Fintech

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk satuan tugas financial digital (Satgas fintech) untuk mendukung pengembangan Financial Technology (Fintech). Satgas fintech tersebut adalah Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan.

Wakil Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengatakan, tujuan dari dibentuknya tim ini adalah untuk membentuk dan mengembangkan ekosistem fintech.

Ia menambahkan, perkembangan sementara dair kajian yang dilakukan satgas fintech ini adalah klasifikasi perusahaan fintech yang masuk dalam otorisasi OJK. Perusahaan ini bisa terdiri dari berbagai jenis usaha, seperti perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, pinjam meminjam (peer to peer lending), crowd funding, channeling kredit dan sebagainya.

(Baca juga: Ini Lima Poin Dukungan OJK Untuk Fintech)

“Klasifikasi perusahaan fintech itu diluar jenis usaha fintech di bidang sistem pembayaran yang akan di atur oleh Bank Indonesia” jelas Rahmat.

Menurut kajian OJK, jumlah sementara perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia, yang masuk dalam otorisasi OJK telah mencapai 120 perusahaan. Sedangkan ruang lingkup aturan yang sedang disiapkan oleh satgas OJK di bidang fintech ini sementara ini adalah aturan dibidang permodalan, aturan model bisnis, aturan perlindungan konsumen dan aturan manajemen risiko minimal.

Related Posts

News Update

Top News