Kebijakan Tax Amnesty Lebih Menarik

Kebijakan Tax Amnesty Lebih Menarik

Jakarta– Pemerintah dan anggota dewan (Dewan Perwakilan Rakyat /DPR) tengah mengkaji kebijakan tax amnesty untuk mendorong pendapatan pajak. Ekonom Mandiri Sekuritas, Aldian Taloputra meyakini, aturan tax amnesty yang saat ini tengah dibahas Pemerintah dan DPR akan lebih atraktif dibanding kebijakan sebelumnya yaitu sunset policy 2008 lalu atau kebijakan reinvestasi yang diterapkan Pemerintah awal tahun.

“Di permukaan, sunset policy dan re-investasi hanya menghapus penalti pajak namun pengajunya tetap harus membayar pokok utang pajak, sehingga kebijakan reinvestasi 2015 tidak terlalu sukses,” kata Aldian dalam rilisnya di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2015.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengajukan draft aturan soal tax amnesty tersebut di DPR dan diperkirakan akan rampung bulan ini. Dengan aturan baru tersebut, utang pajak dapat dihapus dengan penalti tertentu. Kebijakan itu diperkirakan akan menarik minat dana sekitar US$20 miliar hingga US$30 miliar milik penghindar pajak yang selama ini terparkir di luar negeri.

Kendati diyakini lebih efektif menarik pajak, Aldian menyoroti perlunya komitmen antara Singapura dan Indonesia dalam pertukaran informasi pajak, termasuk informasi sejak 1992. Langkah ini dinilai merupakan  upaya yang tepat mengejar kasus pajak dan penghindaran pajak. Mekanisme dalam Auto Exchange of Information (AEOI) tersebut menurutnya harus dimulai pada 2017 atau paling lambat akhir 2018. Sehingga bagi yang tidak berpartisipasi dalam program tax amnesty tersebut dapat dituntut secara kriminal paling lambat 2018.

“Meskipun demikian, kita tidak dapat menyimpulkan secara cepat karena proses tax amnesty masih belum berakhir. Proses politik dan detail dari implementasi tax amnesty masih patut dicermati, meskipun koalisi Jokowi unggul di DPR. Semuanya dapat terjadi dalam politik,” kata dia. Selain itu, soal konsistensi dan kerahasiaan menurutnya juga menjadi isu. (*) Ria Martati

Related Posts

News Update

Top News