Ini Enam Langkah BI Stabilkan Rupiah

Ini Enam Langkah BI Stabilkan Rupiah

BI berupaya menggeser penempatan likuiditas bank dari harian (overnight) ke tenor yang lebih panjang dengan mengubah mekanisme lelang, perubahan pricing, serta penerbitan instrumen dengan tenor lebih panjang. Ria Martati.

Jakarta– Bank Indonesia (BI) berupaya menggeser dana perbankan yang ditempatkan di instrumen jangka pendek ke instrumen dengan tenor lebih panjang. Pasalnya dari penempatkan dana bank di Bank Indonesia (BI) mencapai Rp225 triliun, 42% diantaranya ditempatkan dalam fasilitas jangka pendek (overnight).

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter, Juda Agung mengatakan, langkah stabilisasi nilai tukar itu dilakukan dengan mengoptimalkan operasi moneter baik di pasar uang Rupiah dan pasar valas.

Dalam jangka pendek, langkah stabilsasi nilai tukar tersebut ditempuh melalui 3 strategi yaitu memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah di pasar uang, kedua memperkuat pengelolaan supply dan demand valas, dan ketiga memperkuat kecukupan cadangan devisa.

Secara operasional, ketiga strategi tersebut dilakukan melalui, pertama, melakukan intervensi di pasar valas untuk mengendalikan volatilitas nilai tukar Rupiah.

Kedua, melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, dengan tetap memperhatiakn dampaknya pada ketersediaan SBN bagi inflow dan likuiditas pasar uang.

Ketiga, memperkuat likuiditas harian ke tenor yang lebih panjang. Antara lain dilekukan dengan mengubah mekanisme lelang reverse repo (RR) SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing RR SBN, dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan RR SBN 3 bulan.

BI juga mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaiakan pricing SDBI, serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan. Bank sentral juga menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaiakan pricing.

Keempat, Menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap dari 2 kali seminggu menjadi 1 kali seminggu.

Kelima, mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing dan memperpanjang tenor sampai dengan 3 bulan.

Keenam, menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini US$100 ribu menjadi US$25 ribu per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan NPWP.

Ketujuh, melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan Bank Sentral lainnya untuk memperkuat cadangan devisa.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Doddy Zulverdi mengatakan arah kebijakan BI dalam jangka pendek adalah menahan sentimen negatif agar tidak semakin dalam.

“Bagaimana sentimen ini tidak jauh dari fundamental, kami lihat untuk redam sentimen itu kami upayakan agar likuiditas rupiah yang relatif sangat banyak tersedia ini tak sampai merembet ke pasar valas sehingga kurs kita semakin melemah,” kata dia.

Related Posts

News Update

Top News