INFID-IWGFF Luncurkan Indeks Investasi Hijau Perbankan

INFID-IWGFF Luncurkan Indeks Investasi Hijau Perbankan

Jakarta – International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) meluncurkan Indeks Investasi Hijau (IIH) perbankan di Indonesia yang bertujuan untuk melihat sejauh mana komitmen investasi hijau yang dilakukan oleh perbankan (green banking).

Koordinator IWGFF, Willem Pattinasarany menjelaskan, indeks ini berupaya mendorong perbaikan kebijakan pada Iembaga jasa keuangan khususnya perbankan Indonesia yang diupayakan dapat sejalan dengan konsep keuangan berkelanjutan yang peta jaIan (road map) dan regulasinya telah diterbitkan oleh OJK.

Penyusunan IIH sendiri menggunakan data dari Laporan Kinerja Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Tahunan dari bank-bank yang telah berkomitmen menjalankan kebijakan keuangan berkelanjutan OJK, memiliki aset yang cukup besar, serta memberikan pinjaman dan investasi pada sektor bisnis perkebunan kelapa sawit, hutan dan tambang.

Dari kriteria tersebut, terdapat 12 (dua belas) bank nasional maupun internasional yang beroperasi di Indonesia yang masuk dalam penilaiian indeks, diantaranya Bank Negara Indonesia (BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, BCA, Danamon, Panin Bank, CIMB Niaga, Citibank, Permata, Rabobank, Sumitomo, DBS Bank.

Untuk melakukan riset ini ada empat prinsip operasional yang diambil dari roadmap keuangan berkelanjutan OJK. Pertama, prinsip pengelolaan risiko dengan definisi operasional, di mana bank-banm dapat mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan sosial dalam manajemen risikonya.

Kedua, prinsip pengembangan sektor ekonomi prioritas berkelanjutan dengan definisi operasional. “Bank dapat memberikan dukungan berupa pendanaan secara inklusif dalam kegiatan usaha yang berkelanjutan untuk memberikan perlindungan kawasan hutan,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018.

Kemudian yang ketiga, yakni prinsip tata kelola lingkungan, sosial dan pelaporan dengan definisi operasional. Dalam hal ini, perbankam dapat mempraktekkan tata kelola lingkungan dan sosial yang baik dalam skema pendanaan sektor Land Based Industry (LBI).

Terakhir, keempat adalah, prinsip peningkatan kapasitas dan kemitraan kolaboratif dengan definisi operasional. Dengan prinsip ini, bank dapat mengembangkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi informasi untuk mendukung tiga prinsip sebelumnya.  (Pengelolaan risiko, tata kelola, dan pengembangan sektor ekonomi prioritas berkelanjutan). (*)

Related Posts

News Update

Top News