Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menghimbau masyarakat untuk tetap selalu berhati-hati terhadap Pinjaman Online (Pinjol). Hal ini karena banyak laporan atau aduan yang masuk ke pihak YLKI terkait Pinjol baik legal maupun yang ilegal.
Permasalahannya pun bermacam-macam, mulai dari bunga pinjaman yang melambung tinggi, hingga dipermalukan ke publik oleh Pinjol dengan data disebar karena telat bayar atau bahkan tidak sanggup bayar.
Tulus bahkan mengungkapkan, ada nasabah yang pinjam uang di Pinjol Ilegal, pinjam Rp500 ribu, karena keterlambatan dan tidak mampu bayar, utangnya total jadi mencapai Rp5 juta, bahkan Rp2 juta bisa jadi Rp20 juta.
“Hal ini memperihatinkan, karena literasi dan inklusi keuangan masyarakat kita yang masih rendah. Masyarakat juga tidak tahu, sebenarnya dalam Pinjol yang dijamin ada data pribadi, karena bermodal KTP sudah bisa pinjam uang,” jelas Tulus dalam diskusi Infobanktalk dengan tema “Keberadaan Pinjol Lebih Banyak Manfaat atau Mudharat?”, di Jakarta, Jumat, 3 September 2021.
Tuluspun mengungkapkan, saat ini aduan yang masuk ke YLKI tidak hanya dari Pinjol Ilegal, yang legalpun ada. Dengan komposisi aduan yang masuk ke YLKI sebanyak 30% dari pinjol legal. Sementara 70% dari pinjol ilegal.
Melihat hal tersebut, ini menjadi PR buat Regulator maupun pemerintah untuk menindak atau memberikan sanksi ke setiap Pinjol baik legal maupun ilegal yang benar-benar terbukti merugikan nasabah.
Selain itu, perlu juga bagaimana meningkatkan literasi bagi masyarakat, agar kedepan permasalahan-permasalahan yang muncul saat ini tidak terulang kembali.
“Literasi jadi kunci yang perlu ditingkatkan ke masyarakat agar kedepan masalah-masalah yang saat ini muncul tidak terulang kembali. Pemerintah juga perlu melindungi data nasabah agar tidak bocor dengan payung hukum yang kuat,” terangnya. (*)