Surabaya – World Bank Group memberikan peringkat kepada Indonesia dalam survei Ease of Doing Bussiness (Kemudahan Berusaha) 2015 yang naik dari sebelumnya di posisi 120, menjadi di peringkat 109 dari 189 negara yang disurvei oleh World Bank Group.
Adanya kabar positif tersebut, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Mirza Adityaswara mengungkapkan, bahwa survei tersebut telah menunjukan, kendati perekonomian di dalam negeri tengah mengalami perlambatan, ada beberapa sektor lain yang mampu meningkat, terutama, di bidang bisnis usaha.
“Terkait ease of doing bussiness itu sudah ada bagus ada perbaikan dalam peringkatnya. Kita harus bersyukur,” ujar Mirza di Surabaya, Kamis 29 Oktober 2015.
Lebih lanjut dia menyatakan, survei yang dilakukan oleh World Bank Group tersebut dilakukan jauh sebelum pemerintah mengeluarkan sejumlah insetif perbaikan fundamental ekonomi di dalam negeri, yang terangkum dalam paket-paket kebijakan. Dengan begitu, maka artinya, ini murni karena keadaan domestik.
“Survei ini padahal dilakukan beberapa bulan yang lalu. Sebelum pemerintah menerbitkan paket kebijakan satu sampai lima. Dimana paket tersebut, terkait soal debirokratisasi dan deregulasi,” tukasnya.
Namun demikian, meski naiknya peringkat Indonesia dalam survei Ease of Doing Bussiness bukanlah dampak dari paket kebijakan pemerintah, akan tetapi dirinya berharap, agar peringkat Indonsia bisa naik lagi kedepannya sejalan dengan sudah diluncurkannya paket kebijakan 1 sampai 5.
Oleh sebab itu diperlukan dorongan lain terutama dari pemerintah pusat dan daerah.
“Mudah-mudahan, survei di 2016 peringkat kita akan membaik. Karena yang kemarin sebelum paket saja sudah membaik. Apalagi, kalau Pemda di Indonesia berlomba-lomba untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi. Akan makin top,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, survei yang dilakukan World Bank Group ini, menggunakan data dalam kurun waktu antara 2 Juni 2014, sampai dengan 1 Juni 2015. Dimana, ada tiga indikator perbaikan yang dinilai positif. Diantaranya, memulai usaha, akses perkreditan, dan pembayaran pajak. (*) Rezkiana Nisaputra