Ilustrasi Freelancer. (Foto: Julian)
Poin Penting:
Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFA Lebaran 2026 atau work from anywhere bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan penerapan WFA Lebaran 2026 dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik.
Baca juga: Pemerintah Terapkan WFA Sebelum dan Setelah Lebaran 2026, Catat Tanggalnya!
Berdasarkan SE tersebut, jadwal WFA Lebaran 2026 bagi ASN berlaku pada:
Dalam aturan lengkap WFA Lebaran 2026, pimpinan instansi pemerintah diminta mengatur proporsi ASN yang bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja.
Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi, antara lain:
Baca juga: Pekerja Swasta Boleh WFA Selama Lebaran 2026, Cek Aturan dan Jadwalnya di Sini!
Rini menegaskan penyesuaian kerja fleksibel tersebut tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan WFA Lebaran 2026 untuk swasta bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.
Ia mengatakan WFA tidak berlaku bagi sektor-sektor tertentu yang bersifat esensial atau berkaitan dengan kelangsungan produksi, seperti:
Dalam ketentuannya, pekerja yang menjalankan WFA tetap melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja dan kebijakan perusahaan. WFA juga tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja,” ujar Yassierli.
Baca juga: Jadwal Cuti Bersama 2026 Ditetapkan, Ini Rangkaian Long Weekend dan Libur Lebaran
Jam kerja dan mekanisme pengawasan selama WFA diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan tetap menjaga produktivitas. Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan bagi dunia usaha.
Dalam kondisi darurat, pimpinan instansi pemerintah diwajibkan memastikan layanan publik, khususnya yang bersifat esensial, tetap berjalan tanpa hambatan.
Surat Edaran MenPAN-RB tersebut menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan selama periode WFA Lebaran 2026. (*) Prima Gumilang
Page: 1 2
Poin Penting Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait… Read More
Poin Penting Kemenkop mengajak Polri bersinergi mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kopdes Merah Putih… Read More
Poin Penting DAI menilai produk asuransi perlu bertransformasi dari sekadar produk menjadi solusi berbasis kebutuhan… Read More
Poin Penting Kadin menilai industri galangan kapal dan pelayaran strategis karena padat karya, bisnis, dan… Read More
Poin Penting: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan anggaran pembangunan kapal KKP belum dikucurkan. Menteri… Read More
Poin Penting Resmi Berizin BI – ICDX jadi bursa derivatif PUVA, ICH lembaga kliring dan… Read More