News Update

WFA Lebaran 2026 Tak Dihitung Cuti, Ini Aturan Lengkapnya

Poin Penting:

  • Pemerintah menetapkan WFA Lebaran 2026 pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026 bagi ASN serta pekerja swasta, dengan pengecualian sektor esensial.
  • WFA tidak dihitung sebagai cuti dan upah tetap dibayarkan penuh sesuai perjanjian kerja.
  • Instansi pemerintah wajib menjamin layanan publik esensial tetap berjalan optimal selama periode WFA Lebaran 2026.

Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFA Lebaran 2026 atau work from anywhere bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan penerapan WFA Lebaran 2026 dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik.

Baca juga: Pemerintah Terapkan WFA Sebelum dan Setelah Lebaran 2026, Catat Tanggalnya!

Berdasarkan SE tersebut, jadwal WFA Lebaran 2026 bagi ASN berlaku pada:

  • Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026 (dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi).
  • Rabu, Kamis, dan Jumat, 25-27 Maret 2026 (tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri).

Pengaturan WFA Lebaran 2026 untuk ASN

Dalam aturan lengkap WFA Lebaran 2026, pimpinan instansi pemerintah diminta mengatur proporsi ASN yang bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja.

Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi, antara lain:

  • Pelayanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya tetap harus berjalan optimal.
  • Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk memastikan layanan daring tetap efektif.
  • Pengawasan terhadap pencapaian kinerja dan kualitas layanan selama periode WFA.
  • Penyesuaian sistem kerja bergilir atau sif bagi unit layanan tertentu.
  • Membuka akses kanal pengaduan masyarakat, termasuk SP4N-LAPOR! serta memastikan informasi perubahan jadwal layanan tersampaikan dengan jelas.
  • ASN dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Baca juga: Pekerja Swasta Boleh WFA Selama Lebaran 2026, Cek Aturan dan Jadwalnya di Sini!

Rini menegaskan penyesuaian kerja fleksibel tersebut tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.


Aturan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan WFA Lebaran 2026 untuk swasta bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

Ia mengatakan WFA tidak berlaku bagi sektor-sektor tertentu yang bersifat esensial atau berkaitan dengan kelangsungan produksi, seperti:

  • Kesehatan
  • Perhotelan dan hospitality
  • Pusat perbelanjaan
  • Manufaktur
  • Industri makanan dan minuman
  • Sektor esensial lainnya

Dalam ketentuannya, pekerja yang menjalankan WFA tetap melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja dan kebijakan perusahaan. WFA juga tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja,” ujar Yassierli.

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama 2026 Ditetapkan, Ini Rangkaian Long Weekend dan Libur Lebaran

Jam kerja dan mekanisme pengawasan selama WFA diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan tetap menjaga produktivitas. Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan bagi dunia usaha.

Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Dalam kondisi darurat, pimpinan instansi pemerintah diwajibkan memastikan layanan publik, khususnya yang bersifat esensial, tetap berjalan tanpa hambatan.

Surat Edaran MenPAN-RB tersebut menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan selama periode WFA Lebaran 2026. (*) Prima Gumilang

Halaman12

Page: 1 2

Yulian Saputra

Recent Posts

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Gugat KPK Lewat Praperadilan Kasus Kuota Haji

Poin Penting Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait… Read More

2 hours ago

Menkop Ferry Ajak Polri Sukseskan Kopdes Merah Putih di Seluruh Indonesia

Poin Penting Kemenkop mengajak Polri bersinergi mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kopdes Merah Putih… Read More

2 hours ago

Ketua Umum DAI Imbau Industri Asuransi Sesuaikan Produk dengan Kebutuhan Masyarakat

Poin Penting DAI menilai produk asuransi perlu bertransformasi dari sekadar produk menjadi solusi berbasis kebutuhan… Read More

2 hours ago

Kadin Dorong Galangan Kapal Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Poin Penting Kadin menilai industri galangan kapal dan pelayaran strategis karena padat karya, bisnis, dan… Read More

2 hours ago

Polemik Kapal KKP Memanas, Purbaya Tegaskan Anggaran Belum Dikucurkan

Poin Penting: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan anggaran pembangunan kapal KKP belum dikucurkan. Menteri… Read More

3 hours ago

Kantongi Izin Usaha dari BI, ICDX dan ICH Siap Kembangkan Ekosistem PUVA

Poin Penting Resmi Berizin BI – ICDX jadi bursa derivatif PUVA, ICH lembaga kliring dan… Read More

4 hours ago