Poin Penting:
Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFA Lebaran 2026 atau work from anywhere bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan penerapan WFA Lebaran 2026 dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik.
Baca juga: Pemerintah Terapkan WFA Sebelum dan Setelah Lebaran 2026, Catat Tanggalnya!
Berdasarkan SE tersebut, jadwal WFA Lebaran 2026 bagi ASN berlaku pada:
Dalam aturan lengkap WFA Lebaran 2026, pimpinan instansi pemerintah diminta mengatur proporsi ASN yang bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja.
Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi, antara lain:
Baca juga: Pekerja Swasta Boleh WFA Selama Lebaran 2026, Cek Aturan dan Jadwalnya di Sini!
Rini menegaskan penyesuaian kerja fleksibel tersebut tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Page: 1 2
Poin Penting BTPN Syariah mencetak laba bersih Rp1,2 triliun pada 2025, naik 13 persen yoy… Read More
Poin Penting 76 tahun melayani, BTN salurkan KPR ke 5,8 juta keluarga; aset tembus Rp527,8… Read More
Poin Penting BCA menegaskan perubahan outlook Moody’s menjadi negatif tidak memengaruhi kinerja perseroan. Fundamental dan… Read More
Poin Penting Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berbeda pandangan soal… Read More
Poin Penting BCA luncurkan Ocean by BCA, portal bisnis digital terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha—dari… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan pekerja swasta guna mendukung kelancaran… Read More