Poin Penting:
- Pemerintah menetapkan WFA Lebaran 2026 pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026 bagi ASN serta pekerja swasta, dengan pengecualian sektor esensial.
- WFA tidak dihitung sebagai cuti dan upah tetap dibayarkan penuh sesuai perjanjian kerja.
- Instansi pemerintah wajib menjamin layanan publik esensial tetap berjalan optimal selama periode WFA Lebaran 2026.
Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFA Lebaran 2026 atau work from anywhere bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan penerapan WFA Lebaran 2026 dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik.
Baca juga: Pemerintah Terapkan WFA Sebelum dan Setelah Lebaran 2026, Catat Tanggalnya!
Berdasarkan SE tersebut, jadwal WFA Lebaran 2026 bagi ASN berlaku pada:
- Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026 (dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi).
- Rabu, Kamis, dan Jumat, 25-27 Maret 2026 (tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri).
Pengaturan WFA Lebaran 2026 untuk ASN
Dalam aturan lengkap WFA Lebaran 2026, pimpinan instansi pemerintah diminta mengatur proporsi ASN yang bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja.
Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Pelayanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya tetap harus berjalan optimal.
- Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk memastikan layanan daring tetap efektif.
- Pengawasan terhadap pencapaian kinerja dan kualitas layanan selama periode WFA.
- Penyesuaian sistem kerja bergilir atau sif bagi unit layanan tertentu.
- Membuka akses kanal pengaduan masyarakat, termasuk SP4N-LAPOR! serta memastikan informasi perubahan jadwal layanan tersampaikan dengan jelas.
- ASN dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Baca juga: Pekerja Swasta Boleh WFA Selama Lebaran 2026, Cek Aturan dan Jadwalnya di Sini!
Rini menegaskan penyesuaian kerja fleksibel tersebut tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.









