Keuangan

Waspada Jebakan Pinjol Ilegal! Satgas PASTI Temukan Ratusan Kasus Baru, Modus Kian Beragam

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 508 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai situs dan aplikasi selama periode Januari-Februari 2025. Selain itu, ditemukan pula 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi antaranggota untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sehingga sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca juga: Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih untuk Lawan Jeratan Pinjol dan Rentenir

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, telah menerima 67.866 laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025.

Dari jumlah tersebut, terdapat 71.893 rekening yang dilaporkan terkait penipuan. Sebanyak 31.398 rekening telah diblokir, dengan total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai Rp1,2 triliun. Adapun dana yang telah diblokir mencapai Rp129,1 miliar.

Peringatan Satgas PASTI Jelang Idulfitri

Adapun selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak, antara lain:

  1. Tawaran pinjaman online ilegal, yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
  2. Tawaran investasi ilegal, yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
  3. Phising, yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan yang mencurigakan.
  4. Impersonation yaitu penipuan dengan menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban.
  5. Penawaran kerja paruh waktu, yang sering kali bersifat menipu.
Baca juga: Usia dan Gaji jadi Syarat Ambil Pinjol, Celios Wanti-Wanti OJK Lakukan Ini

Terkait modus-modus tersebut, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas, berpikir logis terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko, serta tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. 

Masyarakat juga diminta untuk selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk keuangan sebelum melakukan transaksi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

3 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

4 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

5 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

9 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

17 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

18 hours ago