Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengusulkan agar rumus perhitungan Dana Desa 2016 diubah menjadi 70% dibagi merata, dan 30% dibagi sesuai jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis desa.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo menegaskan, bahwa pihaknya menolak dan tidak bisa mengubah rumus perhitungan alokasi dana desa seperti yang diusulkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada 2016.
Dia menilai, perubahan rumus perhitungan dana desa tersebut dianggap dapat mengganggu proses pencairan dana desa yang sedang berjalan. Selain itu, dikhwatirkan juga dapat mengubah alokasi yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016.
“Ini kalau di tengah jalan diubah, nanti akan repot. Informasinya dan petunjuknya kan sudah diserahkan ke desa,” ujar Mardiasmo di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2015, atau peraturan yang berlaku saat ini, Dana Desa dialokasikan dengan perhitungan alokasi dasar yang dibagi secara merata ke setiap desa dengan bobot 90% dari total anggaran.
Sedangkan 10% alokasi sisanya dibagi dengan memperhitungkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesulitan geografis desa. Mardiasmo menegaskan, bahwa rumus 90% berbanding 10% tersebut masih akan tetap digunakan pada tahun ini.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa petunjuk pelaksanaan dan teknis juga sudah diserahkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dimana pada masing-masing desa, kata dia, juga sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) untuk 2016.
“Kan sudah disusun APBD. Sudah ada datanya. jika diubah lagi itu bikin repot,” tukas Mardiasmo.
Kendati demikian, jelas dia, tidak menutup kemungkinan rumus perhitungan 90% merata dan 10% berdasarkan kriteria itu dapat diubah pada 2017 mendatang. Pihaknya akan mengkaji setiap usulan perubahan formula alokasi, asalkan sesuai dengan ruang fiskal pemerintah.
“Jumlah desa juga bisa saja kan bertambah. Kita tetap ingin Dana Desa ini bisa jadi Rp1 miliar per desa secara bertahap,” ucapnya.
Adapun untuk tahapan pencairan Dana Desa, Kementerian Keuangan masih berpengangan bahwa alokasi Dana Desa dicairkan dalam tiga tahapan, dengan porsi 40% di dua tahap pertama, dan sisanya 20% di tahap ketiga.
Sementara Dalam APBN 2016, alokasi Dana Desa dianggarkan sebesar Rp47 triliun, dengan estimasi masing-masing desa di Indonesia mendapat sekitar Rp500 juta. Dalam postur anggaran tahun berikutnya, alokasi itu akan dinaikkan hingga Rp1 miliar per desa, sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo. (*) Rezkiana Nisaputra