Poin Penting
- Pemerintah memfinalisasi Perpres Ekosistem Ojol yang membagi kewenangan pengaturan layanan pengantaran orang, barang, dan makanan
- Pengantaran orang akan diatur Kementerian Perhubungan dengan skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk platform, sementara barang dan makanan lebih fleksibel
- Pemerintah menargetkan aturan yang adil bagi pengemudi sekaligus memberikan margin yang cukup bagi platform agar ekosistem ojol tetap berkelanjutan.
Jakarta – Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan informasi terbaru mengenai Peraturan Presiden (Perpres) untuk pengemudi ojek online (Ojol). Regulasi tersebut nantinya akan membagi kewenangan pengaturan layanan berdasarkan jenis pengantaran.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menggodok regulasi tersebut. Perpres itu juga akan memiliki aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen).
“Jadi, dalam pengaturan pengemudi ojol ini, itu nanti akan dibagi 2. Pertama, pengaturan untuk pengantaran orang itu akan diatur oleh Kementerian Perhubungan. Sementara pengaturan untuk pengantaran barang dan makanan itu akan diatur oleh Komdigi,” ujar Nezar pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca juga: Kurir Makanan dan Barang Ikut Diatur dalam Perpres Ojol, Ini Fokusnya
Saat ini, Komdigi masih mengkaji dan mendalami bisnis pengantaran barang dan makanan. Pemerintah juga akan mempertimbangkan aspirasi dari pengemudi maupun platform dalam menyusun aturan tersebut.
Untuk layanan pengantaran orang, pemerintah akan menggunakan skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk platform.
Sementara itu, skema bagi hasil untuk layanan pengantaran barang dan makanan akan dibuat lebih fleksibel.
“Karena ini kan berbeda dengan pengantar orang ya. Pengantaran barang ini melibatkan banyak komponen lain. Misalnya ada handling-nya, penanganan barang, besar barangnya, packagingnya dan lain sebagainya. Lalu ada juga risiko-risiko, seperti risiko dia terlambat, cuaca buruk dan lain sebagainya. Itu kan semuanya harus dihitung,” bebernya.
Nezar memastikan pemerintah akan berupaya menerapkan ketentuan dalam Perpres Ojol dengan tetap menjaga keberlangsungan ekosistem dan platform layanan ojol.
“Dan kita coba pastikan bahwa semua proses itu berlangsung secara fair. Sehingga, pengemudi mendapatkan haknya dengan cukup fair, dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas sehingga mereka juga bisa sustain,” tukasnya.
Baca juga: Bukan Lagi Sekadar Mitra, Ojol Bakal Resmi Berstatus Pengusaha Mikro
Sebagai informasi, Perpres Ekosistem Ojol tengah difinalisasi untuk mengatur pembagian peran antar-kementerian, termasuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Aturan turunannya juga sedang disiapkan dengan melibatkan platform dan pengemudi ojol. Pelibatan berbagai pihak dilakukan untuk mencari skema yang adil sekaligus memastikan perlindungan dan kepentingan pengemudi tetap menjadi perhatian. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


