Poin Penting:
- Komisi II DPR menyiapkan sanksi administratif dan pidana bagi pejabat yang merekrut honorer.
- Larangan perekrutan honorer selama ini dinilai lemah karena belum disertai sanksi.
- Kemendagri memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru.
Jakarta – Pejabat yang masih merekrut honorer terancam sanksi pidana dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disiapkan DPR RI. Ketentuan ini menyasar pejabat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Komisi II DPR menilai larangan perekrutan tenaga honorer harus memiliki konsekuensi tegas. Sanksinya akan masuk revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut sanksi tersebut bisa berbentuk administratif dan pidana. Aturan itu disiapkan melalui Program Legislasi Nasional periode 2024–2029.
Baca juga: SSCASN Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Daftar Sekolah Kedinasan 2026
DPR Siapkan Sanksi bagi Pejabat Perekrut Honorer
Rifqinizamy mengatakan aturan baru diperlukan karena larangan perekrutan selama ini tanpa sanksi. Kondisi tersebut membuat persoalan honorer terus berulang di berbagai instansi pemerintah.
“Komisi II DPR melalui Prolegnas Tahun 2024–2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,” kata Rifqinizamy dikutip Antara, Rabu (19/8).
Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah memiliki skema PPPK sebagai alternatif kepegawaian. Namun, persoalan tenaga non-ASN tetap muncul akibat praktik perekrutan baru.
Rifqinizamy juga mengapresiasi sikap Kementerian Dalam Negeri yang konsisten melarang perekrutan tenaga honorer. Larangan tersebut berlaku meski menggunakan nomenklatur berbeda.
Di sisi lain, DPR dan pemerintah sedang memfinalisasi status PPPK guru untuk menjadi PNS. Kesepakatan tersebut muncul dalam rapat pimpinan DPR bersama pemerintah pada Selasa, 18 Agustus.
Pembahasan itu turut berkaitan dengan aspirasi daerah mengenai status pegawai. Pemerintah pusat kemudian diminta memastikan proses tersebut berjalan sesuai tahapan yang disepakati.
Kemendagri Pastikan Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan kepala daerah tidak boleh merekrut staf baru. Kemendagri akan mengawal kebijakan tersebut melalui sosialisasi dan pengawasan.
“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujar Bima.
Baca juga: DPR Dorong Guru Honorer Diangkat Bertahap Jadi ASN
Bima mengatakan kepala daerah sebelumnya menyampaikan dua aspirasi kepada pemerintah pusat. Pertama, kebutuhan bantuan fiskal untuk membayar gaji pegawai.
Kedua, daerah meminta alih status PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjadi PNS. Menurut Bima, rapat pemerintah dan DPR telah menjawab kedua aspirasi tersebut.
Dengan arah kebijakan itu, ruang perekrutan pegawai baru di daerah semakin terbatas. Pemerintah daerah harus mengikuti tahapan kepegawaian yang telah disepakati bersama.
Langkah tersebut sekaligus mempertegas upaya menghentikan perekrutan honorer dengan berbagai nomenklatur. Jika aturan baru disahkan, pejabat yang melanggar dapat menghadapi konsekuensi administratif hingga pidana.
Karena itu, pejabat pemerintah perlu berhati-hati dalam melakukan perekrutan tenaga baru. Ancaman sanksi menjadi penegasan bahwa praktik pengangkatan honorer tidak lagi dianggap tanpa konsekuensi. (*)
Editor: Galih Pratama


