Jakarta – Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan kabar terbaru soal PT Indofarma Tbk. (INAF) yang tengah terlilit sejumlah masalah keuangan dan sudah terindikasi fraud. Pihaknya pun sudah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaporkan fraud kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Memang sudah ada pembicaraan. Memang ada fraud. Kita sudah diskusi dan sudah mendukung BPK untuk melaporkan ke Kejaksaan. Jadi, kita sudah lapor juga,” kata Tiko sapaan akrab Kartika Wirjoatmodjo kepada wartawan di Hotel Mulia Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca juga: Sederet Alasan Penting Lembaga Keuangan Butuh Teknologi Fraud Prevention
Tiko juga menyebutkan bahwa kasus yang sudah menjadi tindak pidana ini harus ditindak secara hukum.
“Memang harus ada tindakan hukum. Unfortunate, tapi sama seperti yang dulu-dulu, seperti (kasus) Jiwasraya, Garuda kita mendukung penegakan hukum,” ungkap Tiko.
Adapun, untuk penyelesaian pembayaran gaji karyawan yang tidak dibayarkan oleh INAF, pihaknya mengaku bahwa Kementerian BUMN sedang melakukan proses restrukturisasi dengan holding Biofarma.
Baca juga: LPS Makin Tegas Tindak Pelaku Fraud Perbankan, Ini Buktinya!
“Kita sedang restrukturisasi dengan Biofarma sebagai holding. Harapannya dengan dukungan Biofarma kita bisa menyelesaikan sebelum PKPU nanti untuk semua kewajiban ke karyawan,” kata Tiko.
Sebelumnya, BPK menemukan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana di Indofarma dan anak perusahaan. Indikasi kerugian negara pada Indofarma dan anak perusahaan diperkirakan sebesar Rp371,8 miliar. (*)
Editor: Galih Pratama