News Update

Wah! KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi Lebaran, Nilainya Capai Setengah Miliar Rupiah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menerima laporan gratifikasi terkait perayaan Lebaran hingga 7 Mei 2025. Hingga tanggal tersebut, tercatat sebanyak 802 laporan telah masuk.

“KPK sampaikan bahwa sampai dengan 7 Mei, telah menerima sejumlah 802 pelaporan gratifikasi terkait hari raya. Pelaporan tersebut disampaikan oleh 631 pelapor yang berasal dari 135 instansi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2025.

Budi mengungkapkan bahwa dari ratusan laporan tersebut, total ada lebih dari 900 barang yang dilaporkan sebagai bentuk gratifikasi oleh para penyelenggara negara. Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Baca juga: OJK Kembali Diganjar Penghargaan KPK atas Keberhasilan Kendalikan Gratifikasi

“Adapun jumlah objek gratifikasi dari seluruh laporan tersebut adalah 924 dengan total nilai taksirannya sebesar Rp506 juta,” ucap Budi.

Simak hasil Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul “Siap Kalah di Negosiasi Tarif Trump?“. (Ilustrasi: M. Zulfikar)

Imbauan KPK: Tolak Gratifikasi Sejak Awal

Meski begitu, Budi tidak merinci jenis barang yang dilaporkan oleh para pejabat. Ia menekankan bahwa prinsip utama bagi penyelenggara negara adalah menolak gratifikasi sejak awal.

“KPK tetap mengimbau kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama,” ujar Budi.

Baca juga: Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN dan IAE, KPK Perpanjang Masa Tahanan 2 Tersangka

KPK, lanjut Budi, menyadari bahwa ada situasi di mana penerimaan gratifikasi sulit dihindari. Dalam kondisi tersebut, pejabat diminta segera melapor ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di instansi masing-masing.

“Namun, apabila dalam kesempatan tersebut pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak bisa menolak, maka diimbau untuk melaporkan kepada KPK atau unit pengelola gratifikasi pada masing-masing instansi,” imbuh Budi. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

7 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

8 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

11 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

12 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

12 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

12 hours ago