News Update

Wah! KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi Lebaran, Nilainya Capai Setengah Miliar Rupiah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menerima laporan gratifikasi terkait perayaan Lebaran hingga 7 Mei 2025. Hingga tanggal tersebut, tercatat sebanyak 802 laporan telah masuk.

“KPK sampaikan bahwa sampai dengan 7 Mei, telah menerima sejumlah 802 pelaporan gratifikasi terkait hari raya. Pelaporan tersebut disampaikan oleh 631 pelapor yang berasal dari 135 instansi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2025.

Budi mengungkapkan bahwa dari ratusan laporan tersebut, total ada lebih dari 900 barang yang dilaporkan sebagai bentuk gratifikasi oleh para penyelenggara negara. Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Baca juga: OJK Kembali Diganjar Penghargaan KPK atas Keberhasilan Kendalikan Gratifikasi

“Adapun jumlah objek gratifikasi dari seluruh laporan tersebut adalah 924 dengan total nilai taksirannya sebesar Rp506 juta,” ucap Budi.

Simak hasil Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul “Siap Kalah di Negosiasi Tarif Trump?“. (Ilustrasi: M. Zulfikar)

Imbauan KPK: Tolak Gratifikasi Sejak Awal

Meski begitu, Budi tidak merinci jenis barang yang dilaporkan oleh para pejabat. Ia menekankan bahwa prinsip utama bagi penyelenggara negara adalah menolak gratifikasi sejak awal.

“KPK tetap mengimbau kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama,” ujar Budi.

Baca juga: Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN dan IAE, KPK Perpanjang Masa Tahanan 2 Tersangka

KPK, lanjut Budi, menyadari bahwa ada situasi di mana penerimaan gratifikasi sulit dihindari. Dalam kondisi tersebut, pejabat diminta segera melapor ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di instansi masing-masing.

“Namun, apabila dalam kesempatan tersebut pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak bisa menolak, maka diimbau untuk melaporkan kepada KPK atau unit pengelola gratifikasi pada masing-masing instansi,” imbuh Budi. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

11 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

13 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

14 hours ago