News Update

Wah! KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi Lebaran, Nilainya Capai Setengah Miliar Rupiah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menerima laporan gratifikasi terkait perayaan Lebaran hingga 7 Mei 2025. Hingga tanggal tersebut, tercatat sebanyak 802 laporan telah masuk.

“KPK sampaikan bahwa sampai dengan 7 Mei, telah menerima sejumlah 802 pelaporan gratifikasi terkait hari raya. Pelaporan tersebut disampaikan oleh 631 pelapor yang berasal dari 135 instansi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2025.

Budi mengungkapkan bahwa dari ratusan laporan tersebut, total ada lebih dari 900 barang yang dilaporkan sebagai bentuk gratifikasi oleh para penyelenggara negara. Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Baca juga: OJK Kembali Diganjar Penghargaan KPK atas Keberhasilan Kendalikan Gratifikasi

“Adapun jumlah objek gratifikasi dari seluruh laporan tersebut adalah 924 dengan total nilai taksirannya sebesar Rp506 juta,” ucap Budi.

Simak hasil Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul “Siap Kalah di Negosiasi Tarif Trump?“. (Ilustrasi: M. Zulfikar)

Imbauan KPK: Tolak Gratifikasi Sejak Awal

Meski begitu, Budi tidak merinci jenis barang yang dilaporkan oleh para pejabat. Ia menekankan bahwa prinsip utama bagi penyelenggara negara adalah menolak gratifikasi sejak awal.

“KPK tetap mengimbau kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama,” ujar Budi.

Baca juga: Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN dan IAE, KPK Perpanjang Masa Tahanan 2 Tersangka

KPK, lanjut Budi, menyadari bahwa ada situasi di mana penerimaan gratifikasi sulit dihindari. Dalam kondisi tersebut, pejabat diminta segera melapor ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di instansi masing-masing.

“Namun, apabila dalam kesempatan tersebut pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak bisa menolak, maka diimbau untuk melaporkan kepada KPK atau unit pengelola gratifikasi pada masing-masing instansi,” imbuh Budi. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

6 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

6 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

6 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

7 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

9 hours ago