Vonis Bebas Terdakwa KSP Indosurya Dinilai Tak Jelas dan Membingungkan

Vonis Bebas Terdakwa KSP Indosurya Dinilai Tak Jelas dan Membingungkan

Jakarta – Para pelaku penipuan investasi, berkedok koperasi pada koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan Junie Indira diputuskan vonis bebas, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1).

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan, bahwa dari sisi kebijakan publik keputusan tersebut menjadi kebijakan yang tidak jelas dan membingungkan masyarakat.

“Kalau kebijakannya itu, menjengkelkan, bayangkan bagaimana hak masyarakat itu koperasi hilang terus banyak dana pensiun bumn juga hilang, terus dibebaskan, dari sisi kebjakan itu salah besar itu,” ucap Agus saat dihubungi Infobanknews dikutip, 31 Januari 2023.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika kasus tersebut nantinya dibuka kembali akan membutuhkan proses hukum yang lebih sulit, karena harus kembali mengajukan banding pada tingkat kasasi dan pembuktian baru.

“Kebijakan itu kan turunan dari perundang-undangan ada kebijakannya dan itu peraturan itu ada sanksi dan yang harus dijalankan, nah kalau sampai MA sudah membebaskan tentu harus banding lagi tingkat kasasi tingkat pembuktian baru lagi begitu ruwetnya soal hukum,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kedua terdakwa sekaligus bos dari KSP Indosurya tersebut terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya kepada 23 ribu nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News