Jakarta – Viral selebgram Hanum Mega menjadi sorotan publik setelah videonya di media sosial TikTok mendapat komentar dari akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam video yang diunggahnya lewat akun @real.hanummegaa pada Desember lalu, Hanum terlihat memamerkan setumpuk uang pecahan Rp50 ribu yang diduga berjumlah ratusan juta rupiah.
DJP pun turut buka suara terkait aksi pamer uang tersebut. Seperti yang diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. Menurutnya, DJP tidak bisa berkomentar lebih detail terkait aksi selebram tersebut, karena harus menjaga kerahasiaan wajib pajak (WP).
Baca juga: Pajak Digital Tembus Rp16,9 Triliun, Ini Dia Rinciannya
“Kalau pun ada tindakan lanjut tentunya kami harus menjaga bagian dari kerahasiaan wajib pajak. Jadi kami tidak bisa menjawab detail terkait hal itu, karena itu bagian tugas DJP untuk menjaga kerahasiaan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam Media Briefing, Senin 8 Januari 2024.
Namun, tambah Dwi, secara umum bila ada tambahan kemampuan ekonomi maka WP akan dikenakan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dilakukan secara self assessment. Artinya, pajaknya tersebut dihitung dan dilaporkan sendiri oleh WP.
Baca juga: Kasus Pajak Menjerat Jubir Timnas AMIN, DJP Akhirnya Buka Suara
“Jadi siapapun, kalau ada tambahan harta kita lihat sudah dilaporkan atau belum?, kalau belum nanti kita imbau untuk melapor,” ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, Hanum sempat menjadi perbincangan lantaran diduga mencurangi para reseller yang menjual kembali produk skincare miliknya. Dia diduga menjual produknya dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran yang telah disepakati bersama reseller. (*)
Editor: Galih Pratama