Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan klarifikasi terkait bantuan sosial (Bansos) bertuliskan ‘Bantuan Wapres Gibran’ yang viral di media sosial (Medsos) belakangan ini.
Hasan menjelaskan bahwa bansos tersebut bersumber dari dana operasional Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Bantuan wapres kan nggak apa-apa. Wakil Presiden kan punya biaya operasional,” ujarnya, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2024.
Baca juga : Panduan Cek NIK KTP untuk Penerima Bansos PKH Beserta Bank Pencairan, Ikuti Tahapannya!
Hasan menegaskan, Gibran berhak menggunakan dana operasional tersebut untuk membantu masyarakat.
“Biaya operasional itu bisa beliau gunakan untuk bantuan masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, foto goodie bag bertuliskan ‘Bantuan Wapres Gibran’ beredar di medsos. Bantuan tersebut diberikan oleh Gibran saat mengunjungi korban banjir di Kebon Pala, Jakarta Timur, pada Kamis, 28 November 2024.
Baca juga : Bansos, UMKM dan Asuransi Kegagalan Panen
Terpisah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa bansos tersebut tidak melanggar aturan apa pun.
“Menurut saya nggak ada masalah ya. Nanti semua tahu lah program pemerintah, atau dari pihak-pihak swasta kan semua tahu ya,” jelasnya.
Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu pun meminta agar pemberian bantuan ini tidak dijadikan polemik di masyarakat.
“Jadi nggak perlu diperdebatkan yang penting manfaatnya itu yang utama. Manfaatnya untuk masyarakat itu yang penting ya,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra