Verifikasi Sertifikat Tanah ‘Lemot’ Kementerian ATR/BPN Beri Jawaban

Verifikasi Sertifikat Tanah ‘Lemot’ Kementerian ATR/BPN Beri Jawaban

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, memaparkan bahwa sejak 16 Mei 2022 terjadi keterlambatan proses verifikasi atau pengecekan sertifikat tanah yang dikarenakan adanya penyesuaian oleh sistem yang dilaksanakan secara elektronik.

Pada saat proses pengecekan sertifikat tersebut telah terdapat 130 ribu permohonan yang terdaftar pada sistem Kementerian ATR/BPN dan total dari angka tersebut terdapat 60-70% data yang telah selesai melakukan pengoptimalan.

Perwakilan Bank BCA, sebagai mitra kerja sama, merasakan dampak dari adanya keterlambatan proses pengecekan sertifikat tersebut. Dampak yang ditimbulkan adalah dapat menghambat laju perekonomian karena tidak berjalannya kredit.

“Akhir-akhir ini terkait dengan pengecekan tanah berkaitan dengan peningkatan yang akan dilakukan oleh kami ada sedikit hambatan sejak ya disebutkan pertengahan mei yang lalu. Harapan kami hambatan semacam ini kemudian akan segera dapat diatasi karena jangka panjangnya dapat merugikan perekonomian kita, dengan kredit yang tidak berjalan dan laju perekonomian sedikit terhambat,” ujar Direktur Kredit dan Hukum BCA, Subur Tan, Selasa, 7 Juni 2022.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil menjelaskan, terkait keterlambatan pengecekan sertifikat tanah, disebabkan oleh adanya pengoptimalisasian sistem yang nantinya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan financial inclution bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya ke lembaga keuangan.

“Tujuan akhirnya yaitu memberikan kepastian hukum dan memberikan kesempatan financial inclution karena banyak sekali saudara-saudara kita yang tidak masuk ke dalam lembaga keuangan formal karena mereka tidak punya leverage, punya tanah tetapi tidak bersertifikat,” jelas Sofyan.

Kementerian ATR/BPN mencatat sejak 2017 telah terdaftar sekitar 46 juta bidang tanah dan hingga saat ini telah bertambah sebanyak 34 juta. Namun, baru sebanyak 10% sertifikat yang didaftarkan. Jika nantinya seluruh bidang tersebut bisa didaftarkan akan berdampak pada perekonomian Indonesia.

Selain itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana juga berharap bahwa pada akhir tahun ini sudah ada cikal bakal yang akan diluncurkan untuk sertifikat elektronik. Seperti, dokumen dan buku tanah elektronik akan disiapkan, serta jual beli tanggungan juga bisa dilakukan sekaligus.

“Harapan kita akhir tahun ini kita sudah punya cikal bakal yang akan kita launching untuk sertifikat elektronik, jadi dokumen elektronik kami siapkan, buku tanah elektronik kami siapkan, nanti harapannya jual beli tanggungan bisa dilakukan sekaligus,” ucap Suyus. (*) Khoirifa

Related Posts

News Update

Top News