Vaksin Datang, Protokol Kesehatan Tetap Harus Dilakukan

Vaksin Datang, Protokol Kesehatan Tetap Harus Dilakukan

Jakarta – Selama pandemi, salah satu tugas Kementerian Luar Negeri RI adalah melakukan diplomasi dengan pihak lain, baik berupa kerja sama bilateral maupun multilateral.

Diplomasi penting untuk mendukung upaya ketersediaan vaksin, termasuk turut berperan aktif menangani prosedur pengiriman vaksin COVID-19.

Pekan lalu lalu, telah tiba di Indonesia 1,2 juta dosis vaksin covid-19 dari Sinovac, sebuah kabar baik dalam upaya penanganan COVID-19 di negeri ini.

Namun, perlu digarisbawahi kedatangan vaksin tersebut bukan berarti pelaksanaan vaksinasi dapat langsung dilakukan dan pandemi covid-19 langsung usai.

Mengutip situs satgas penanganan covid-19, saat ini masih ada tahapan-tahapan yang dilakukan sampai vaksin tersebut dapat didistribusikan secara meluas. Pelaksanaan vaksinasi sendiri pun akan dilakukan secara bertahap.

Melihat hal itu, penting bagi kita untuk selalu disiplin 3M, Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun, serta mendukung pelaksanaan 3T, Testing, Tracing, Treatment.

Pemerintah sendiri menjamin bahwa vaksin yang nanti didistribusikan ke masyarakat adalah vaksin yang lulus semua tahapan uji klinik, sehingga aman dan efektif.

Apalagi di Indonesia, ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang melakukan pengawasan ketat terkait produksi vaksin sampai dinyatakan aman, dan imunisasi dilakukan kepada masyarakat luas.

BPOM sendiri berkomitmen melindungi kesehatan masyarakat, antara lain dengan memastikan agar standar dan persyaratan terpenuhi untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat dan vaksin. 

Setiap tahapan pengembangan obat dan vaksin diawasi dengan ketat, termasuk dengan melibatkan Tim Ahli/Komite Nasional Penilai Obat yang terdiri dari: tim ahli farmakologi, klinisi multidisiplin ilmu, kebijakan publik di bidang regulasi obat dari Perguruan Tinggi, dan pihak internal BPOM, dalam penilaian khasiat, keamanan dan mutu. (*)

Related Posts

News Update

Top News