Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan hasil rapat pleno terkait vaksin covid-19 Sinovac statusnya suci dan halal.
“Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan tim auditor rapat komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Life Science China yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal,” kata Ketua MUI Asrorun Niam dalam jumpa pers, Jumat, 8 Januari 2021
Kendati demikian, MUI lanjut Niam kini masih menunggu status keamanan penggunaan vaksin tersebut dari BPOM.
“Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan dari badan POM. Dengan demikian fatwa majelis ulama Indonesia terkait dengan produk vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Science ini akan menunggu hasil final dari badan POM mengenai aspek ketoyyibannya,” ujar Niam
Dengan begitu, fatwa utuhnya nantinya akan disampaikan setelah badan POM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah itu aman atau tidak maka fatwa akan melihat aspek ketoyyiban tersebut.
Seperti diketahui, MUI sebelumnya telah menuntaskan audit lapangan vaksin covid-19 Sinovac. Audit ini dari Beijing hingga Bandung.
Hasil dari audit lapangan vaksin Sinovac itu dilanjutkan dengan diskusi. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan juga diterima.
Untuk diketahui, sudah ada 3 juta dosis vaksin covid-19 dari Sinovac dalam bentuk jadi yang tiba di Indonesia. Minggu depan, rencananya ada 15 juta bahan baku vaksin yang tiba di Indonesia. Dari 3 juta dosis vaksin ini, 700 ribu di antaranya sudah dikirim ke daerah-daerah. (*)