Jakarta – Kabar baik mengenai akan segera datangnya vaksin Covid-19 menjadi perhatian masyarakat. Namun sayangnya, jumlahnya belum bisa memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itu, vaksin akan terlebih dahulu diberika kepada mereka yang rentan terpapar Covid.
“Saat ini, vaksin tengah dalam proses. Pak Menkes dan Pak Luhut sekarang sedang berada di beberapa Negara untuk mengurus vaksin” ujar Doni Monardo, Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dalam virtual Talkshow hari ini (9/10) di Jakarta.
Doni mengatakan, harapannya, vaksin ini bisa secepatnya diberikan kepada terutama kepada mereka yang rentan terinfeksi, karena vaksin dalam jumlah terbatas dan belum bisa dibagikan secara merata.
Masih terbatasnya jumlah vaksin tidak dipungkiri akan menimbulkan peluang kecurangan. Untuk itu, berbagai pemangku kepentingan diharapkan mematuhi peraturan yang ada. Presiden Joko Widdodo sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Proses Vaksinasi Covid-19. Perpres tersebut akan menjadi dasar hokum dalam pengadaan vaksin termasuk program vaksinasi.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kepatuhan para pemangku kepentingan dalam menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan. Seluruh kementrian dan lembaga pemerintah baik pusat dan daerah harus bersinergi mensukseskan program.
“Selama proses vaksinasi diharapkan terjadi kerjasama antar Kementerian Kesehatan dengan lintas Kementerian lainnya, Pemerintah Daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, BUMN maupun badan usaha milik swasta dan organisasi profesi atau kemasyarakatan jika diperlukan,” tegas Wiku saat memberikan keterangan pers, Kamis (8/10/2020).
Wiku menambahkan, Ada 4 aspek utama yang ada di Perpres tersebut. Pertama, pengadaan terdiri dari vaksin dan peralatan pendukung serta logistik, distribusi vaksin sampai ke titik serah. Kedua, pelaksanaan harus memperhatikan aspek seperti kriteria dan prioritas penerima, prioritas wilayah, jadwal dan tahapan pemberian serta standar pelayanan.
Ketiga, pendanaan terdiri dari pengadaan yang dibiayai APBN dan penyediaan yang juga dibiayai APBD. Keempat, dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu gubernur, bupati dan walikota.
Ia juga berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati menerima informasi, harus bijak memilih informasi terkait vaksin, dengan memastikan sumber informasi yang terpercaya serta budayakan sikap konfirmasi ulang saat menerima informasi baru.
Saat ini, harga vaksin masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan. Untuk kelompok prioritas penerima vaksin, saat ini juga masih dalam pembahasan. “Pemerintah masih dalam tahapan mempersiapkan kategori prioritas sesuai dengan parameter yang sedang didiskusikan. Selain itu kami juga meng-estimasi skema platform dan kelompok prioritas klaster target, dengan berbagai pertimbangan terutama dari aspek risiko dan tranmisi,” ungkap Wiku.